Skandal Pagar Laut Tangerang: 8 Pegawai ATR/BPN Dijatuhi Sanksi, Hak Tanah Dibatalkan
Pesankata.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas terhadap delapan pegawai yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pagar laut di pesisir utara Pantai Tangerang, Banten. Enam di antaranya dipecat dari jabatan mereka, sementara dua lainnya mendapatkan sanksi berat.
“Kami telah menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan jabatan bagi enam pegawai serta hukuman berat bagi dua pegawai lainnya,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/25).
Daftar Pegawai yang Disanksi:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
- SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Anggota Panitia A
- LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Menurut Nusron, pemeriksaan terhadap delapan pegawai ini telah dilakukan oleh inspektorat. Saat ini, keputusan sanksi hanya tinggal menunggu penerbitan SK serta proses resmi pencopotan dari jabatan mereka.
Hak Tanah di Pesisir Utara Tangerang Dibatalkan
Selain memberikan sanksi kepada pegawai, ATR/BPN juga mencabut sejumlah hak atas tanah di pesisir utara Tangerang. Keputusan ini diambil berdasarkan tiga faktor utama:
- Hak atas tanah yang memiliki bukti yuridis yang tidak sah.
- Hak atas tanah yang didapat melalui prosedur yang tidak sesuai regulasi.
- Hak atas tanah yang secara administratif tercatat tetapi tidak memiliki eksistensi secara fisik.
Audit Investigasi dan Pencabutan Lisensi KJSB
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa ATR/BPN telah melakukan audit investigasi terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil audit, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran dan pemetaan tanah.
“Karena survei dilakukan oleh pihak swasta yang terlibat dalam penyimpangan, kami merekomendasikan pencabutan lisensi perusahaan tersebut,” tegas Nusron.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberantas penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah, khususnya di kawasan pesisir.
Sumber: https://beritabanten.com/kasus-pagar-laut-tangerang-menteri-atr-bpn-pecat-6-pegawai-dan-beri-sanksi-berat-kepada-2-pegawai/
(Aan)





