Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite dalam Kasus Korupsi Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung.

Pesankata.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite namun mencatatnya sebagai Pertamax sebelum dilakukan pencampuran di depo atau storage. “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran prosedur, tetapi juga merugikan hak konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan pentingnya transparansi dalam distribusi BBM. “Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” kata Rolas.

Dugaan korupsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi anak usaha Pertamina.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan