Skema PTSL Disalahgunakan, Tanah Jadi Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pesankata.com, Jakarta – Skandal penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi kini memasuki tahap akhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa investigasi telah selesai, dan beberapa pegawai yang terbukti terlibat akan segera diberhentikan dari jabatannya.

“Besok atau lusa saya akan umumkan nama-nama yang dicopot,” ujar Nusron usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin (17/2).

Kasus ini bermula dari pemindahan peta bidang tanah ke wilayah laut oleh oknum pejabat BPN. Awalnya, terdapat 89 sertifikat atas 11,6 hektare tanah yang dimiliki 84 orang. Namun, setelah perubahan tersebut, luasnya meningkat drastis menjadi 79 hektare dengan hanya 11 pemilik tersisa, termasuk kepala desa setempat.

Nusron mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah pemanfaatan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenang. Celah ini terjadi karena akun pengelolaan data tidak hanya berada di tangan Kepala Kantor atau Kepala Seksi, tetapi juga tim adjudikasi di tingkat kabupaten.

Selain itu, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Nusron turut membahas tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) akibat kesalahan administrasi pertanahan sejak era 1960-1987. Kasus pagar laut ini semakin mempertegas urgensi reformasi agraria untuk mencegah praktik ilegal dalam administrasi tanah.

Sumber : https://beritakaltim.co/2025/02/18/nusron-pecat-pegawai-bpn-yang-terlibat-kasus-pagar-laut/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan