Pesankata.com, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan energi pelat merah tersebut. Ia menyoroti ketidakterbukaan dalam proses pengadaan zat aditif dan praktik ‘buying time’ oleh manajemen Pertamina yang menurutnya merugikan negara.

Ahok menyebut bahwa salah satu mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga diberhentikan karena enggan menandatangani kontrak pengadaan zat aditif yang dinilai bermasalah. “Bekas satu Dirut PT Pertamina Patra Niaga dipecat, saya tidak tahu alasan pastinya, tetapi diduga karena dia tidak mau menandatangani pengadaan aditif itu,” ujar Ahok dalam sebuah wawancara.

Selain itu, ia menuding adanya keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini. Menurutnya, beberapa pihak di BPK justru memberikan perlindungan terhadap proses pengadaan aditif yang tidak transparan. “Saya tanya, ini nggak bisa terus ditakut-takutin kalau di SPBU nggak ada barang, kelangkaan, padahal saya bilang mana bisa tender dipisah antara transport dengan aditif,” ungkapnya.

Ahok juga menyoroti strategi ‘buying time’ yang dilakukan oleh direksi Pertamina dan holding PT Pertamina (Persero). Ia menilai praktik ini digunakan untuk memperlambat proses pengambilan keputusan sehingga menciptakan ketidakjelasan dalam manajemen. Menurutnya, strategi ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk proyek-proyek yang berpotensi merugikan negara.

“Banyak yang bermain dalam sistem ini. Bukan cuma direksi, tapi ada juga keterlibatan pihak eksternal yang punya kepentingan besar di dalamnya,” kata Ahok.

Pernyataan Ahok ini semakin menyorot perhatian publik terhadap Pertamina, terutama setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di perusahaan tersebut. Beberapa petinggi Pertamina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Dr. Arief Budiman, pakar hukum dari Universitas Indonesia, pernyataan Ahok bisa menjadi bahan tambahan bagi Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikannya. “Jika ada indikasi kuat bahwa keputusan-keputusan di Pertamina didasarkan pada kepentingan tertentu yang merugikan negara, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis anti-korupsi menilai bahwa Ahok dapat menjadi saksi kunci dalam kasus ini. “Sebagai mantan Komisaris Utama, Ahok tentu mengetahui berbagai dinamika internal Pertamina. Keterangannya bisa menjadi petunjuk penting dalam proses investigasi,” kata Rudi Hartono dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hingga kini, Pertamina belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ahok, dan Kejaksaan Agung juga belum mengonfirmasi apakah akan memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ahok berharap agar reformasi di Pertamina dapat segera dilakukan demi mewujudkan sistem yang lebih transparan dan profesional. “Banyak orang baik di Pertamina, tapi kalau sistemnya masih begini, akan sulit mengubah keadaan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi di Pertamina terus menjadi sorotan publik, sementara tekanan terhadap pemerintah untuk mengambil langkah tegas semakin meningkat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan