Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: “Siapa Dalang Kerusakan Ekosistem Musik?”
Pesankata.com, Jakarta – Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya, termasuk Rossa, Raisa, dan Judika, mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta revisi sejumlah pasal agar penyanyi bisa membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah Pasal 23 Ayat 5, di mana mereka mengusulkan agar kewajiban membayar royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi.
Musisi Ahmad Dhani menanggapi keras gugatan ini. Ia menganggap permintaan tersebut bisa merusak industri musik, karena menghilangkan hak pencipta lagu atas izin penggunaan karyanya.
“Kalimat di atas tersebut yang selama 10 tahun ini merusak ekosistem. Penyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi cuek bebek, penyanyi kaya raya, komposer miskin,” tulis Dhani dalam unggahannya di Instagram @ahmaddhaniofficial.
Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tata kelola hak cipta yang terjadi saat ini.
Komentar Dhani pun menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang mendukungnya dengan menyatakan bahwa undang-undang hak cipta harus tetap melindungi pencipta lagu dari penggunaan tanpa izin.




