Pesankata.com, Jakarta – Hary Tanoesoedibjo, seorang pengusaha sekaligus politisi terkemuka di Indonesia, terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, ia kembali mendapat perhatian setelah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, mengajukan gugatan terhadapnya. Gugatan ini berkaitan dengan transaksi surat berharga senilai Rp456 miliar yang terjadi pada Mei 1999. CMNP meminta pengadilan mengesahkan penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.

Sebagai sosok yang lama berkecimpung di dunia bisnis dan politik, perjalanan Hary Tanoe tak luput dari berbagai kontroversi. Ia pernah tersandung dugaan ancaman terhadap pejabat kejaksaan, dituding oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar, hingga keterlibatannya dalam perpolitikan yang berujung pada kegagalan di Pemilu 2024.

Pada 2017, namanya mencuat dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Yulianto, seorang pejabat Kejaksaan Agung yang tengah menangani perkara restitusi pajak Mobile-8, perusahaan telekomunikasi yang pernah berada di bawah naungannya. Pesan singkat yang dikirim Hary Tanoe kepada Yulianto ditafsirkan sebagai ancaman, sehingga ia sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Hary Tanoe membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa pesan itu hanyalah bentuk komunikasi biasa.

Di tahun yang sama, Antasari Azhar menuding Hary Tanoe terlibat dalam kasus yang menyebabkan dirinya dipenjara. Antasari menyebut Hary sebagai salah satu pihak yang menjebaknya, tetapi Hary Tanoe dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah yang tak berdasar.

Selain urusan hukum, kedekatan bisnis Hary Tanoe dengan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, juga sempat menuai polemik. Kerjasamanya dalam proyek-proyek properti di Indonesia dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa hubungan ini bisa mempengaruhi dinamika politik dan ekonomi nasional.

Di ranah politik, langkah Hary Tanoe juga tak selalu mulus. Pada Pemilu 2024, ia bersama istri dan lima anaknya mencalonkan diri sebagai anggota DPR melalui Partai Perindo, partai yang ia dirikan. Namun, Perindo gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%, sehingga tak mendapatkan kursi di DPR. Hary Tanoe sendiri hanya meraih sekitar 11.623 suara di Daerah Pemilihan Banten 3, jauh dari ekspektasi.

Sejumlah kontroversi yang mewarnai perjalanan Hary Tanoesoedibjo menunjukkan dinamika kariernya sebagai pebisnis sekaligus politisi. Dari urusan bisnis hingga politik, namanya selalu menjadi perbincangan, mencerminkan lika-liku seorang tokoh yang berusaha memperluas pengaruhnya di berbagai sektor.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan