Pesankata.com, Medan – Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan kehormatan terhadap Dokter Andreas Situngkir. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor, Julianus Paulus Sembiring.

Dalam keterangannya, Julianus menyebut bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa Doktif, atau dokter berinisial S, telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.

“Hari ini, Senin, 17 Maret 2025, kami telah mendapatkan informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan. Berdasarkan gelar perkara dan keterangan saksi-saksi, Doktif kini berstatus sebagai tersangka,” ujar Julianus dalam pernyataannya kepada awak media.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Andreas Situngkir pada 24 Oktober 2024. Sebelum penetapan status tersangka, Doktif telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan. Kini, kasus tersebut memasuki tahap lebih lanjut dalam proses hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan