Duterte Ditahan, Ada Apa Gerangan?

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Manila dari Hong Kong, Selasa (11/3) waktu setempat.

Pesankata.com, Manila – Eks Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada 11 Maret 2025 di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, setibanya dari perjalanan ke Hong Kong.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan “perang melawan narkoba” yang ia terapkan selama masa kepemimpinannya.

Penahanan Duterte memicu ketegangan politik antara Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan Wakil Presiden Sara Duterte, yang juga merupakan putri mantan presiden tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi hubungan strategis Filipina serta dinamika politik di dalam negeri.

Selama menjabat, Duterte dikenal dengan kampanye anti-narkoba yang agresif, yang menyebabkan ribuan kematian, banyak di antaranya dituding sebagai pembunuhan di luar hukum. Meski telah menarik Filipina dari keanggotaan Statuta Roma ICC pada 2019, pengadilan tetap mengklaim yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi sebelumnya.

Human Rights Watch menyambut baik penangkapan ini, menganggapnya sebagai langkah besar menuju pertanggungjawaban hukum. Namun, Filipina kini menghadapi dilema besar: apakah Duterte akan diekstradisi ke ICC atau tetap ditahan di dalam negeri.

Penangkapan ini terjadi di tengah panasnya situasi politik Filipina, dengan pemilihan paruh waktu yang semakin dekat dan proses pemakzulan terhadap Sara Duterte yang tengah berlangsung. Kejadian ini juga semakin memperkuat hubungan Filipina dengan Amerika Serikat, tetapi di sisi lain dapat memperburuk ketegangan internal di negara tersebut.

Bagi keluarga korban kebijakan anti-narkoba Duterte, penangkapannya menjadi simbol perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan. Namun, masih belum jelas apakah Duterte benar-benar akan menghadapi persidangan di pengadilan internasional atau justru menjadi pusat polemik hukum dan politik yang berkepanjangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan