Mokel Terooos: Kebudayaan atau Pelanggaran?
Pesankata.com, Jakarta – Di tengah kesucian bulan Ramadan, kebiasaan mokel, atau membatalkan puasa di siang hari, terus menjadi topik perdebatan di sejumlah daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, istilah ini merujuk pada praktik berbuka sebelum waktunya dengan sengaja, baik karena alasan ketahanan fisik maupun kebiasaan yang dianggap sudah berlangsung turun-temurun.
Bagi sebagian orang, mokel dipandang sebagai bagian dari budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Beberapa warung makan di daerah seperti Malang dan Banyuwangi tetap melayani pelanggan yang memilih untuk tidak berpuasa, meski dengan cara yang lebih tertutup untuk menghindari kontroversi. Salah seorang pemilik warung makan di Malang mengatakan, “Setiap Ramadan, selalu ada pelanggan yang mencari makanan di siang hari, biasanya karena pekerjaan berat atau alasan pribadi lainnya.”
Di sisi lain, pandangan agama dengan tegas menyatakan bahwa mokel tanpa alasan yang dibenarkan—seperti sakit atau dalam perjalanan—termasuk pelanggaran. Ustaz Zainuddin, seorang dai di Surabaya, menegaskan bahwa berpuasa adalah kewajiban bagi umat Islam yang sehat dan mampu. “Jika seseorang berbuka tanpa alasan syar’i, itu berarti melanggar aturan agama,” ujarnya.
Fenomena mokel menimbulkan dilema di masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa itu adalah hak individu dan tidak bisa dipaksakan, sementara yang lain melihatnya sebagai pengabaian terhadap nilai-nilai Ramadan. Beberapa daerah bahkan membiarkan warung tetap buka sebagai bentuk toleransi bagi mereka yang memang memiliki alasan sah untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit atau musafir.
Terlepas dari kontroversinya, mokel tetap menjadi fenomena yang muncul setiap tahun. Perdebatan ini mencerminkan keberagaman pandangan di masyarakat dalam memahami dan menjalankan ajaran agama, antara menjunjung tinggi aturan syariah atau melihatnya sebagai bagian dari budaya yang telah berkembang.



