Puan Sahkan Revisi UU TNI! Adakah Indikasi Neo-Orba?

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan pimpinan DPR Puan Maharani.

Pesankata.com, Jakarta – DPR telah mengesahkan revisi UU TNI yang membawa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, kini prajurit aktif bisa menduduki 14 posisi di kementerian/lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

Selain itu, revisi ini juga menambah dua tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu penguatan pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Perubahan lainnya adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Tamtama dan bintara kini pensiun di usia 55 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat bisa bertugas hingga 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan oleh presiden.

Dengan revisi ini, diharapkan peran TNI semakin luas dan lebih adaptif terhadap tantangan keamanan nasional serta perkembangan global.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan