Pesankata.com, Jakarta – Pemerintah melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mulai menerapkan pembatasan baru terhadap konsumen bahan bakar subsidi Pertalite. Aturan ini menyasar kendaraan bermotor yang dinilai tidak layak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Dengan tujuan penyaluran subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran, kendaraan bermotor dengan spesifikasi mesin besar akan dikenakan pembatasan. Di lapangan, petugas SPBU Pertamina akan bertugas memverifikasi dan menolak pengisian Pertalite untuk kendaraan yang tidak sesuai.

Daftar Motor dan Mobil yang Tidak Bisa Isi Pertalite
Motor sport dan skuter besar seperti Yamaha TMAX, Honda CBR250, serta Kawasaki Ninja masuk dalam daftar pelarangan. Demikian juga mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc yang dianggap mampu membeli BBM nonsubsidi.

Kendaraan yang Masih Boleh Gunakan Pertalite
Sebaliknya, mobil dan motor berkapasitas mesin kecil tetap boleh menggunakan Pertalite. Beberapa contohnya adalah Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Suzuki S-Presso, dan Nissan Magnite.

Mobil-mobil tersebut masuk dalam daftar pengecualian karena konsumsi BBM-nya lebih efisien dan spesifikasinya sesuai dengan target penerima subsidi pemerintah.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi energi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mengurangi pemborosan BBM subsidi oleh pengguna kendaraan mewah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan