Pesankata.com, Jakarta – Di tengah maraknya isu dugaan ijazah palsu yang kembali menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan kepala negara itu akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Rabu, 30 April 2025, Jokowi secara langsung mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Kedatangan Jokowi ke Mapolda sekitar pukul 09.51 WIB menjadi sorotan publik. Ia tampak menggunakan kendaraan pribadi Innova Reborn berwarna hitam dengan plat nomor B 2329 SXI. Turut hadir dalam rombongan tersebut beberapa pengacara, ajudan, dan pengawal pribadi.

Dalam laporan yang disampaikan, Jokowi melalui tim hukumnya belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, isu yang dilaporkan berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu yang kembali mencuat ke publik.

Yakup Hasibuan, pengacara Jokowi, membenarkan bahwa kliennya melaporkan kasus tersebut sebagai bagian dari langkah hukum untuk melindungi hak dan kehormatan pribadi. “Kami resmi melaporkan kasus ini, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah menyebar luas di masyarakat,” jelas Yakup.

Menanggapi rumor tersebut, Jokowi sebelumnya telah secara terbuka menampilkan seluruh ijazah pendidikannya. Pada 16 April 2025 di Solo, ia menunjukkan dokumen asli dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM. Penunjukkan dokumen dilakukan di hadapan awak media, meski dengan syarat tidak diperkenankan untuk difoto.

Meskipun telah memberikan klarifikasi terbuka, gugatan perdata tetap dilayangkan terhadap Jokowi. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Solo sejak pertengahan April 2025 dan turut menyeret Komisi Pemilihan Umum RI, SMAN 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat. Persidangan pertama telah digelar pada 24 April 2025.

Sementara itu, para pendukung Jokowi juga turut mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan empat tokoh publik, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Rizal Fadillah ke Polres Metro Jakarta Pusat. Keempatnya dituduh menyebarkan isu palsu yang memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Langkah hukum yang diambil Jokowi dipandang sebagai bentuk ketegasan untuk melawan fitnah yang dianggap berpotensi mencoreng integritas pribadinya, sekaligus untuk menegaskan pentingnya keadilan di tengah era disinformasi yang kian masif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan