RUU Polri Menuai Kritik, Prabowo Janji Libatkan Publik dan Bahas Secara Terbuka
Pesankata.com, Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) akan berlangsung secara terbuka dan inklusif. Ia menjamin keterlibatan masyarakat dan tokoh-tokoh penting dalam proses penyusunan undang-undang tersebut demi menjawab berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media yang disiarkan oleh Kompas TV pada Minggu (6/4/2025), Prabowo menyatakan komitmennya untuk membuka naskah resmi RUU Polri kepada masyarakat. “Pembahasan RUU Polri akan dilakukan secara transparan, dan akan ada forum dengar pendapat. Masyarakat akan mengetahui isi draf secara jelas,” ungkapnya.
Salah satu poin penting yang dibicarakan adalah mengenai perluasan kewenangan yang diberikan kepada kepolisian. Prabowo menilai bahwa dalam situasi yang semakin kompleks, aparat penegak hukum perlu diberi wewenang yang cukup untuk memberantas kejahatan seperti narkotika, penyelundupan, dan tindak kriminal lainnya. “Kami ingin polisi memiliki otoritas yang cukup, selama itu dalam kerangka penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun, draf RUU Polri itu tidak lepas dari sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang beranggotakan lembaga-lembaga seperti YLBHI dan Imparsial menyampaikan kritik tajam terhadap beberapa pasal dalam rancangan tersebut. Mereka menilai revisi ini belum menyentuh akar persoalan utama, seperti lemahnya sistem pengawasan terhadap kewenangan besar yang dimiliki polisi.
Salah satu pasal kontroversial adalah mengenai penyadapan oleh pihak kepolisian. Dalam draf revisi yang beredar, Pasal 14 ayat (1) huruf o mengatur bahwa kepolisian dapat melakukan penyadapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yang menjadi sorotan adalah tidak adanya keharusan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum penyadapan dilakukan, berbeda dengan lembaga lain seperti KPK yang harus memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.
Koalisi menilai hal ini bisa menciptakan ketimpangan antar lembaga penegak hukum dan membuka celah pelanggaran terhadap hak asasi warga. Mereka menyerukan agar revisi dilakukan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan menjamin adanya pengawasan publik yang kuat atas tindakan kepolisian.




