Terungkap, Dokter Kandungan di Garut Pilih Korban Berdasarkan Usia Kehamilan

Tangkapan Layar Video CCTV Pelecehan dari Dokter Kandungan Viral.

Pesankata.com, Garut – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan yang berpraktik di Garut, menggegerkan publik setelah video aksinya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas sang dokter melakukan tindakan tak pantas terhadap pasien perempuan yang sedang menjalani pemeriksaan USG.

Modus yang digunakan Syafril bukan tanpa perencanaan. Ia diketahui hanya memilih pasien ibu hamil yang memasuki trimester kedua dan ketiga, yaitu usia kehamilan antara 13 hingga 40 minggu. Dalam video yang beredar, tampak tangan kirinya bergerak tak senonoh ke arah dada pasien, sementara tangan kanannya memegang alat USG.

Meski korban mencoba menahan gerakan tangannya, dokter Syafril tetap melanjutkan perbuatannya seolah tak terganggu. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan bejatnya ini telah lama berlangsung, bahkan menurut mantan asistennya, kemungkinan jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang.

Mantan asisten tersebut mengaku pernah menjadi korban juga. Ia menjelaskan bahwa staf klinik dan perawat sudah lama mencurigai kelakuan Syafril, sampai akhirnya dipasang CCTV di ruang praktik sebagai langkah pencegahan. Sayangnya, modusnya cukup licik: ia menjadwalkan pasien yang dijadikan target di akhir jam praktik dan menyuruh staf pulang lebih dulu agar tidak ada yang menyaksikan.

Syafril juga kerap mendekati korban lewat pesan pribadi di WhatsApp, dimulai dari obrolan ringan seputar wisata dan kuliner lokal. Perlahan, ia mulai menggoda korban, menawarkan USG gratis sebagai dalih, hingga mengatur pertemuan tertutup.

Kini, pria lulusan Universitas Padjajaran itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian Garut sejak Rabu (16/4/2025). Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi harapan besar bagi para korban yang masih menyimpan trauma.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan