Air Isi Ulang Bermerek Palsu: Penipuan Dua Tahun Dibongkar Polres Bekasi
Pesankata.com, Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan berkedok usaha pengisian ulang air minum galon yang mencatut merek terkenal. Seorang pelaku berinisial SST (41), warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan atas praktik produksi dan distribusi air minum isi ulang dengan merek Le Minerale palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan SST merupakan hasil penyelidikan Unit Krimsus yang mendalami indikasi pemalsuan dalam pendistribusian air galon. Tersangka diketahui menjalankan operasi di sebuah depot bernama Wijaya Tirta yang terletak di wilayah Burangkeng, Kecamatan Setu.
Menurut Mustofa, tersangka menggunakan air sumur yang diambil tanpa izin resmi dan hanya disaring secara sederhana, lalu dikemas dalam galon-galon bekas dengan menggunakan segel serta label palsu bertuliskan merek Le Minerale. Semua perlengkapan ilegal tersebut dibeli secara daring.
“Dalam sehari, SST bisa memproduksi hingga 50 galon air. Kami melakukan uji laboratorium terhadap sampel air dan hasilnya menunjukkan bahwa air tersebut mengandung bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” jelas Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan galon kosong dan berisi air, gulungan label palsu, tutup galon, pompa air, filter, hingga tangki air kapasitas 1.000 liter yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.
Usaha ilegal tersebut sudah dijalankan selama kurang lebih dua tahun, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 juta. Saat ini, SST telah ditahan sejak pertengahan Mei lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mustofa menambahkan bahwa tindakan pelaku dinilai melanggar sejumlah regulasi terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli air galon dan tidak segan melapor jika menemukan produk yang mencurigakan,” pungkas Mustofa.



