Pesankata.com, Surabaya – Drama panjang terkait dugaan penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana, pemilik pabrik CV Sentosa Seal di Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dokumen penting milik eks karyawannya, Kamis (22/5/2025). Dalam penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah yang disembunyikan di rumahnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Banyak mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan meskipun hubungan kerja telah berakhir. Keluhan ini lalu dikirimkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur, yang kemudian menindaklanjuti aduan dari 31 orang eks pekerja.

Namun, saat diperiksa oleh pihak Disnakertrans, Diana dengan keras menolak tuduhan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak mengenal nama-nama dalam laporan dan mengklaim “lupa” terhadap siapa saja yang pernah bekerja padanya. “Dari 31 orang itu, semua katanya tidak diingat. Ini sangat janggal,” ujar Tri Widodo, pejabat dari Disnakertrans Jatim.

Sikap tak kooperatif Diana juga sempat mengundang perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Dalam kunjungannya ke pabrik Diana pada 17 April 2025, Wamenaker sempat menanyai langsung soal tuduhan penahanan ijazah. Namun Diana menampik semua tuduhan. Suasana menjadi panas ketika realita di lapangan berbeda dengan pernyataan Diana, termasuk keberadaan seorang karyawan bernama Veronica yang diklaim sudah keluar, padahal masih aktif bekerja.

Fakta sebenarnya terungkap setelah penyelidikan aparat kepolisian mendapati bahwa 108 ijazah milik eks karyawan memang benar disimpan secara diam-diam di rumah Diana di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Barang bukti tersebut kemudian disita dan digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, membenarkan bahwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus menggali informasi lebih lanjut dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

“Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Bisa jadi akan ada penambahan tersangka,” ucapnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak tenaga kerja, khususnya dalam hal pengelolaan dokumen pribadi. Tindakan penahanan ijazah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara psikologis dan profesional para pekerja.

Masyarakat dan pekerja berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting dan dapat mendorong penindakan tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang serupa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan