Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp692 Miliar: Pidana Menanti, Nasib Karyawan Dipertaruhkan

Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Direktur Utama yang kini menjadi Komisaris Utama PT Sritex Tbk

Pesankata.com, Jakarta – Dunia bisnis nasional kembali diguncang skandal besar. Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Direktur Utama yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai hampir Rp693 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI.

Menurut Kejagung, dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja Sritex itu justru dialihkan untuk pembelian aset nonproduktif seperti lahan, serta untuk membayar utang perusahaan. Praktik ini tidak hanya menyimpang dari tujuan pinjaman, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Iwan tidak sendirian dalam jerat hukum ini. Dua eks pejabat tinggi bank turut dijadikan tersangka, yakni Zainuddin Mappa dari Bank DKI dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB. Ketiganya dianggap turut andil dalam proses penyalahgunaan prosedur kredit.

Sebagai langkah awal, Kejagung memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. Pencegahan ini bertujuan agar Iwan tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung, mengingat tingginya potensi penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

Pemeriksaan terhadap Iwan berlangsung intensif. Dalam sesi terbarunya, ia menjalani lebih dari sepuluh jam pemeriksaan, menjawab puluhan pertanyaan penyidik terkait posisi dan perannya dalam pencairan dana. Penelusuran juga menyasar apakah Iwan memiliki wewenang langsung atau mengetahui penyimpangan sejak awal.

Situasi ini memperkeruh nasib ribuan eks-karyawan Sritex yang hingga kini belum memperoleh kepastian soal hak pesangon mereka. Dengan status hukum perusahaan yang dibayangi kebangkrutan dan aset yang mulai disita, keresahan semakin meningkat. Serikat pekerja menuntut kejelasan dan keadilan bagi para korban ketidakpastian ini.

Iwan terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18. Barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik kini tengah dikumpulkan penyidik untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini tidak hanya mengungkap lemahnya kontrol internal korporasi dan perbankan, tetapi juga membuka luka sosial yang dalam—yakni pengabaian terhadap hak pekerja dan potensi kehilangan kepercayaan publik terhadap manajemen perusahaan besar. Ke depan, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara adil dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan