Ex-Kades Buronan Dana Desa Rp1,5 M Diringkus Kejari
Pesankata.com, Tenggarong – Mantan Kepala Desa Bilah Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, berinisial LH, akhirnya tertangkap setelah buron selama tiga tahun. Ia diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Kukar pada Senin, 23 Juni 2025, saat tengah berada di rumah keluarganya di wilayah Tenggarong.
LH menjadi buronan dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi dalam masa kepemimpinannya antara tahun 2014 hingga 2019. Penyidikan oleh Kejari dimulai sejak 2019, namun LH menghilang sejak 2022 dan ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Kukar, Wasita Triantra, audit resmi Inspektorat Kukar membuktikan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. “LH bertanggung jawab atas penggunaan dana itu, dan kami sudah memiliki bukti kuat,” ujar Wasita.
Selama pelariannya, LH diketahui bekerja sebagai operator alat berat di beberapa lokasi berbeda. Pihak kejaksaan melakukan pelacakan intensif dan bekerja sama dengan Polres Kukar hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di Tenggarong.
LH tertangkap usai menghadiri kegiatan budaya Bejaguran yang diadakan di pusat kota. Informasi ini menjadi petunjuk kunci yang membuat tim berhasil menyergapnya di Jalan Mangkuraja. Penangkapan berlangsung damai dan tanpa perlawanan.
Dengan tertangkapnya LH, penyidik menyatakan perkara kini siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain itu, Kejari Kukar juga membuka opsi pengembangan kasus jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Saat ini, LH resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam UU 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berkisar antara 1 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Kejadian ini menjadi pengingat kuat bahwa dana desa bukan untuk diselewengkan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat.




