Pesankata.com, Jakarta – Persidangan kasus korupsi besar kembali menguak fakta mengejutkan ketika Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, menyampaikan permintaan maaf dalam pledoinya setelah didakwa menerima gratifikasi hampir Rp1 triliun. Sidang yang digelar pada 10 Juni 2025 itu menjadi momen refleksi, tidak hanya bagi Zarof, tetapi juga bagi sistem hukum di Indonesia.

Jaksa menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara setelah menyatakan ia menerima uang dan emas hasil suap dari perkara kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Total nilai gratifikasi mencapai Rp915 miliar dan 51 kg emas, jumlah yang membuat publik terhenyak.

Saat penggeledahan dilakukan di rumahnya di Senayan, tim penyidik menemukan tumpukan kekayaan luar biasa yang selama ini tak pernah dilaporkan ke negara. Reaksi petugas bahkan digambarkan nyaris kehilangan kesadaran melihat banyaknya uang tunai dan emas batangan yang disimpan diam-diam.

Dalam pembelaannya, Zarof menyatakan, “Saya menyesal dan mohon maaf… kelalaian saya membuat saya berada di posisi ini.” Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi MA dan masyarakat yang selama ini menggantungkan keadilan pada lembaga tempat ia bekerja.

Ironisnya, dari semua gratifikasi, hanya satu yang pernah dilaporkannya secara resmi: sebuah karangan bunga senilai Rp35,5 juta. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem pelaporan kekayaan pejabat publik dan kelemahan pengawasan internal di MA.

Kasus Zarof menyoroti pentingnya pembenahan di tubuh lembaga peradilan. Skandal ini memberikan tekanan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LHKPN untuk lebih aktif dan tegas dalam memverifikasi harta kekayaan pejabat negara.

Meski menyatakan menyesal, publik berharap permintaan maaf Zarof tidak menjadi penutup, melainkan pintu pembuka bagi penegakan hukum yang transparan dan reformasi nyata di lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan kini berada di titik krusial.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan