Pesankata.com, Jakarta – Fenomena pinjaman online di Indonesia berkembang sangat pesat, menawarkan solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, di balik akses mudah itu, praktik-praktik berbahaya justru menimbulkan masalah baru yang meresahkan masyarakat.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 20 juta entitas pinjaman online aktif tercatat sepanjang 2024. Sayangnya, sebagian besar di antaranya tidak berizin dan beroperasi secara ilegal, mengeksploitasi kebutuhan ekonomi masyarakat yang mendesak.
Aplikasi pinjol ilegal kerap memberikan penawaran menggiurkan: proses cepat tanpa agunan, cukup dengan KTP dan nomor ponsel. Namun, ketika dana cair, nasabah harus menghadapi bunga tinggi, denda harian, serta ancaman terhadap privasi karena aplikasi tersebut mengakses data ponsel pengguna secara penuh.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa ia hanya meminjam Rp1 juta, tetapi dalam waktu sebulan jumlah utangnya membengkak hingga Rp5 juta. Lebih mengkhawatirkan lagi, ia mengalami tekanan dari penagih utang yang menyebarkan foto dirinya ke kontak ponsel—sebuah bentuk pelecehan digital yang kini banyak terjadi.
Pemerintah, melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 6.000 aplikasi pinjol ilegal sejak tahun 2022. Namun, para pelaku terus menemukan cara baru untuk menyusup ke pasar digital dengan nama-nama baru yang sulit dideteksi.
Tantangan utama dalam menanggulangi masalah ini adalah minimnya literasi keuangan masyarakat. Banyak pengguna yang tidak sepenuhnya memahami kewajiban finansial mereka dan tergoda untuk meminjam hanya demi konsumsi, bukan kebutuhan mendesak.
Dr. Retno Prasetyo, pakar keuangan dari Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya kesadaran finansial sejak dini. Ia menyarankan agar pinjol hanya digunakan dalam kondisi darurat dan bukan sebagai gaya hidup. Edukasi tentang pengelolaan keuangan seperti menyusun anggaran dan menabung harus terus digalakkan.
Pemerintah saat ini memperketat pengawasan serta mendorong program literasi keuangan agar masyarakat lebih cerdas dan tidak mudah terjebak. Warga juga diimbau untuk mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK dan segera melapor jika merasa dirugikan oleh layanan pinjol ilegal.






