Pesankata.com, Jakarta – Ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara terkait status empat pulau kembali mencuat usai pemerintah pusat menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil berada di wilayah Sumut. Keputusan ini tertuang dalam SK Mendagri No. 300.2.2‑2138/2025, yang sontak menimbulkan protes keras dari masyarakat Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin reaksi publik dengan menyatakan bahwa keempat pulau tersebut memiliki nilai historis dan administratif yang tak terpisahkan dari Aceh. Ia menyerukan Presiden untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 serta piagam Helsinki sebagai dasar keadilan.

Desakan juga datang dari legislatif Aceh, yang mendorong jalur hukum melalui PTUN bila tak ada peninjauan ulang keputusan tersebut. Gerakan mahasiswa turut ambil bagian, di antaranya Persatuan Mahasiswa Aceh yang meminta pencopotan Mendagri dan pejabat terkait, karena dinilai melukai martabat daerah.

Aksi massa pun berlangsung di depan kantor Kemendagri, menuntut keadilan administratif dan pengakuan sejarah. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih penanganan isu ini dan akan segera menyampaikan keputusan resminya.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tetap memegang argumen hukum lama berdasarkan verifikasi tahun 2009. Namun, ia menyambut baik langkah Presiden dan menyatakan siap berdialog bersama Aceh untuk solusi damai dan kolaboratif.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menambahkan bahwa pemerintah pusat akan memfasilitasi pertemuan antar provinsi, menghadirkan tokoh adat, sejarawan, dan pakar hukum untuk membahas status pulau secara objektif.

Sengketa ini juga menjadi bahan perbincangan luas di media sosial. Warga Aceh menekankan pentingnya menjaga identitas wilayah, sementara sebagian warganet Sumut menilai keputusan Mendagri sah secara hukum. Publik kini menanti penyelesaian yang adil dari Presiden demi stabilitas nasional dan rekonsiliasi antar daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan