Ridwan Kamil Balas Gugatan, Tuntut Rp105 Miliar

Gugatan Balik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

Pesankata.com, Bandung – Gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kini berbalik arah. Pada Rabu, 25 Juni 2025, calon presiden dan mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan gugatan balik (reconvensi) ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut ganti rugi senilai Rp105 miliar atas pencemaran nama baik.

Gugatan ini menilai bahwa tuduhan Lisa—terkait dugaan perselingkuhan dan kehamilan—tidak berdasar dan telah merusak nama baik Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Ia meminta ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil Rp100 miliar, sekaligus permintaan maaf terbuka dari Lisa.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut bahwa klaim Lisa tidak pernah dibuktikan secara medis, dan tidak ada dokumen sah seperti tes DNA. Menurutnya, ini adalah bentuk kampanye pencemaran reputasi yang mengarah pada fitnah di ruang publik.

Gugatan juga mempersoalkan unggahan Lisa di media sosial yang dianggap menyesatkan dan membentuk opini negatif. Tim hukum meminta agar semua unggahan dihapus dan Lisa diminta menyampaikan permohonan maaf selama tujuh hari secara publik.

Gugatan balik ini merupakan tanggapan terhadap gugatan awal Lisa Mariana, yang sebelumnya menggugat Ridwan Kamil atas tuduhan hubungan pribadi. Proses perdata dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg kini memasuki tahap saling adu bukti di pengadilan.

Ridwan Kamil menyatakan bahwa langkah ini penting bukan hanya untuk membela dirinya dan keluarganya, tetapi juga sebagai bentuk penegakan norma hukum dalam menghadapi tuduhan yang tidak berdasar terhadap tokoh publik.

Sidang yang akan berlangsung terbuka ini diperkirakan akan menyorot bukti-bukti medis, rekam jejak komunikasi, hingga kemungkinan adanya saksi kunci. Majelis hakim akan menilai apakah benar terjadi pencemaran nama baik dan apakah tuntutan ganti rugi layak dikabulkan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sengketa personal bisa bereskalasi menjadi isu hukum serius, terlebih jika melibatkan tokoh publik. Publik kini menunggu hasil persidangan yang akan menentukan arah dan dampak dari konflik ini ke depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan