Pesankata.com, Solo – Presiden Joko Widodo memberikan respons menyejukkan atas desakan pemakzulan terhadap putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya sah dilakukan bila terdapat pelanggaran serius, bukan sekadar perbedaan pendapat atau tekanan dari kelompok tertentu.

“Pemakzulan hanya bisa terjadi jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan tindakan pidana, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela,” tegas Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).

Desakan tersebut bermula dari surat tertanggal 26 Mei 2025 yang dikirim empat jenderal purnawirawan TNI kepada pimpinan lembaga legislatif. Mereka menilai bahwa Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak sah karena terdapat konflik kepentingan, mengingat hakim ketua saat itu, Anwar Usman, adalah pamannya.

Namun, Jokowi menanggapi situasi ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Ia menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, suara-suara yang berbeda adalah hal lumrah dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Itu biasa saja. Dalam demokrasi pasti ada dinamika, dan itu wajar terjadi,” katanya.

Ia menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sudah cukup kuat untuk menangani isu-isu seperti ini. Oleh karena itu, Jokowi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Negara ini punya sistem hukum dan ketatanegaraan. Kita ikuti saja alur konstitusinya,” ujar Presiden.

Dalam suratnya, keempat purnawirawan menilai putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden cacat hukum. Mereka berargumen bahwa putusan tersebut seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri meskipun memiliki konflik kepentingan.

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang menetapkan cacatnya putusan MK tersebut, dan Gibran telah resmi dilantik sebagai wakil presiden. Pernyataan Jokowi memperjelas bahwa pemakzulan bukan sekadar opini politik, melainkan harus melalui jalur hukum yang jelas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan