Tarif Diskon Listrik Dibatalkan! Pemerintah Beri Kompensasi
Pesankata.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon 50 persen tarif listrik yang sebelumnya sempat dirancang untuk membantu masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2 Juni 2025, dengan alasan proses anggaran program tersebut terlambat disiapkan.
“Karena target penerapannya adalah Juni dan Juli, dan mekanisme anggarannya belum siap, maka diputuskan program ini dibatalkan,” tutur Sri Mulyani saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Diskon listrik awalnya dirancang sebagai bagian dari enam stimulus pemerintah, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun karena keterbatasan waktu dan kesiapan anggaran, pemerintah mengalihkan fokus kepada bantuan lain yang dinilai lebih siap diluncurkan.
Pemerintah kini menambahkan alokasi untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan besaran yang dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan untuk bulan Juni dan Juli. Total bantuan yang diterima oleh masing-masing dari 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer mencapai Rp600 ribu dalam dua bulan tersebut.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menyuntikkan insentif di sektor transportasi publik. Rinciannya, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, potongan harga tiket pesawat melalui penghapusan sebagian PPN sebesar 6 persen, serta diskon 50 persen untuk tiket kapal laut. Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp940 miliar untuk mendukung kelancaran program ini selama dua bulan ke depan.
Selain itu, pengendara yang melewati jalan tol juga akan menikmati potongan harga. Diskon tarif tol sebesar 20 persen berlaku untuk bulan Juni dan Juli, dan ditargetkan menjangkau 110 juta kendaraan. Program ini dijalankan di luar APBN, dengan koordinasi langsung dari Kementerian PUPR kepada pengelola jalan tol.
Stimulus lainnya datang dalam bentuk peningkatan bantuan sosial bagi penerima Kartu Sembako. Masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan, serta bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan. Secara total, setiap penerima manfaat akan menerima 20 kilogram beras pada Juni dan Juli.
Terakhir, pemerintah memberikan keringanan kepada sektor padat karya dengan menerapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk 2,7 juta pekerja. Berbeda dari bantuan lainnya, insentif JKK ini akan berlangsung lebih lama, yaitu selama enam bulan.
Dengan kombinasi bantuan langsung dan subsidi transportasi, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga meski diskon listrik tidak jadi dijalankan.





