Wacana Rumah 18 m² Tuai Kritik dan Dukungan

Rumah Subsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Pesankata.com, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan perubahan regulasi yang memungkinkan rumah subsidi di kota besar memiliki ukuran minimum hanya 18 m². Wacana ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat, pengembang, hingga lembaga perumahan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa ukuran 18 m² masih berupa usulan awal dan terbuka untuk masukan publik. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan membuka peluang rumah terjangkau di kawasan perkotaan bagi kelompok muda dan keluarga kecil yang belum memiliki anak.

Rancangan ini akan merevisi ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas minimum bangunan 21 m² dan tanah 60 m². Opsi baru mengusulkan bangunan 18 m² di atas tanah 25 m², dengan potensi maksimal mencapai 36 m².

Direktur Jenderal Perumahan, Sri Haryati, menyebut bahwa ukuran tersebut tetap mengikuti standar nasional dan tidak melanggar ketentuan konstruksi, meskipun diperuntukkan bagi kelompok spesifik. Ia menegaskan bahwa opsi ini tetap menjamin kenyamanan dasar.

Kritik datang dari sejumlah pihak. Ketua Asprumnas, Muhammad Syawali, menilai bahwa rumah sekecil itu tidak layak huni dan tidak menyediakan ruang cukup untuk aktivitas keluarga. Ketua REI, Joko Suranto, bahkan menyebut ukuran ini tak sesuai standar WHO dan hanya cocok untuk hunian vertikal.

Satgas Perumahan pun belum memberi restu. Bonny Z Minang menegaskan bahwa draf ini belum dibahas serius dan perlu diskusi lintas sektor sebelum bisa ditetapkan menjadi regulasi baru.

Data internasional memperlihatkan bahwa standar hunian di Indonesia berada di bawah rata-rata global. Di Malaysia, rumah subsidi minimal 40–45 m²; di Filipina 22–25 m²; bahkan Ethiopia menetapkan minimum 20–25 m².

Isu ini membuka diskusi lebih dalam mengenai tantangan urbanisasi dan keterbatasan lahan di kota besar. Jika disahkan, pemerintah harus memastikan bahwa rumah berukuran kecil tetap layak huni dan memenuhi standar kesehatan, ventilasi, serta kenyamanan penghuni.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan