Pesankata.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga seluruh varian BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini menyesuaikan regulasi pemerintah berdasarkan fluktuasi harga minyak dunia dan kurs rupiah, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 245 Tahun 2022.
Di wilayah Jabodetabek, beberapa harga baru yang berlaku antara lain: Pertamax menjadi Rp12.500 per liter (naik Rp400), Pertamax Turbo naik Rp450 menjadi Rp13.500, Pertamax Green meningkat Rp450 menjadi Rp13.250, Dexlite naik menjadi Rp13.320, dan Pertamina Dex menjadi Rp13.650 per liter.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap tidak berubah, masing-masing di Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Pemerintah memastikan subsidi energi tetap diberikan agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak langsung oleh tekanan harga global.
Perusahaan energi lainnya seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR juga mengumumkan kenaikan serupa pada produk BBM mereka, mencerminkan konsistensi pasar dalam menghadapi kenaikan harga komoditas energi internasional.
Kenaikan harga ini diperkirakan akan berdampak pada sektor transportasi dan logistik. Masyarakat diingatkan untuk menyesuaikan anggaran energi harian mereka, termasuk konsumsi LPG dan biaya perjalanan.
Para pakar energi menyarankan beberapa langkah efisiensi, seperti merawat kendaraan agar tetap hemat BBM, mempertimbangkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan seperti Pertamax Green, dan menyusun perjalanan agar lebih efisien.
Kebijakan ini menjadi refleksi dari upaya negara menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan global, sambil tetap melindungi kelompok rentan melalui skema subsidi. Di tengah kenaikan ini, masyarakat diminta tetap cermat dalam menggunakan energi dan menyesuaikan gaya hidup konsumsi.
Dengan perubahan harga ini, tantangan bagi konsumen adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas dan efisiensi energi, sambil tetap mengikuti perkembangan kebijakan energi nasional yang semakin dinamis.






