Pesankata.com, Surabaya – Mantan Menteri BUMN sekaligus pendiri jaringan media Jawa Pos, Dahlan Iskan, kini resmi berstatus tersangka. Penetapan ini diumumkan Polda Jatim setelah memproses laporan Rudy Ahmad Syafei sejak September 2024 dan mengantongi Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

Hasil gelar perkara 2 Juli 2025 mengonfirmasi cukup bukti untuk menaikkan status Dahlan menjadi tersangka pada 7 Juli. Selain Dahlan, eks direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga turut diseret. Keduanya diduga terlibat skema pemalsuan surat dan penggelapan aset perusahaan.

Pasal yang digunakan mencakup Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 372 dan 374 (penggelapan jabatan), Pasal 55 KUHP (turut serta), plus lapisan TPPU. Kombinasi dakwaan ini memberi ruang penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga digelapkan.

Tim kuasa hukum Dahlan menyatakan protes karena belum menerima SP‑Tersangka resmi. Mereka menilai proses pidana semestinya menunggu sengketa perdata (PKPU) tuntas, sebab substansi konflik masih soal kepemilikan saham dan perpindahan aset PLTU dalam tubuh Jawa Pos Group.

Konflik internal memang menjadi pangkal perkara. Rudy Ahmad menuding Dahlan dan Nany memindahkan aset strategis serta memalsukan dokumen kepemilikan guna menguntungkan kelompok tertentu. Laporan tersebut kini diuji lewat penyitaan dokumen dan rencana pemeriksaan lanjutan dua tersangka.

Polda Jatim memastikan pemanggilan Dahlan dan Nany akan segera dijadwalkan. Penyidik juga menyiapkan langkah menyita kontrak, akta perusahaan, serta dokumen transaksi PLTU demi memperkuat konstruksi pidana.

Reaksi publik bervariasi. Ada yang menyambut baik penegakan hukum terhadap figur terkenal, namun tak sedikit pula yang khawatir penyidikan dipolitisasi mengingat Dahlan memiliki reputasi besar di dunia pers. Perdebatan soal irisan pidana–perdata pun muncul di ruang publik.

Penetapan tersangka atas Dahlan Iskan menambah daftar panjang perkara korporasi besar di Indonesia. Kejelasan prosedural, transparansi penyidikan, dan perlindungan hak tersangka kini menjadi kunci agar proses hukum berjalan fair dan dapat dipercaya masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan