Kasus Blackmailing Sesama Jenis, Aktor MR Ditahan

Dunia hiburan kembali dihebohkan oleh kasus hukum yang melibatkan pesinetron pria berinisial MR.

Pesankata.com, Jakarta – Dunia hiburan kembali dihebohkan oleh kasus hukum yang melibatkan pesinetron pria berinisial MR. Aktor tersebut ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih pada Rabu (2/7/2025), setelah diduga memeras seorang pria yang merupakan pasangannya dengan menggunakan rekaman pribadi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyatakan bahwa korban telah memberikan uang hingga Rp20 juta akibat tekanan dan ancaman MR. Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial sekitar dua bulan lalu, yang kemudian berlanjut ke hubungan intim yang direkam secara sadar di ponsel.

Namun, rekaman tersebut justru digunakan MR sebagai alat pemerasan. Ia mengancam akan menyebarkan video dan foto intim itu jika korban tak menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer. Merasa tak tahan dengan tekanan yang terus menerus, korban akhirnya memilih melapor ke kepolisian.

Polisi bergerak cepat dan menetapkan MR sebagai tersangka. Ia kini ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pihak kepolisian juga menyelidiki apakah ada korban lain serta sejauh mana rekaman itu telah disebarluaskan atau dimanfaatkan oleh pelaku.

Kasus ini menuai reaksi dari publik. Banyak yang memberikan apresiasi kepada korban karena berani melapor, sementara yang lain mengangkat isu penting soal privasi, etika digital, dan perlindungan korban dalam konteks relasi sesama jenis—topik yang masih tabu di sebagian masyarakat Indonesia.

Aktivis digital menyebut kejadian ini sebagai bukti bahwa literasi digital masih sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran konten pribadi, apalagi untuk pemerasan, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum, terlepas dari konteks hubungan antarindividu.

Penangkapan MR mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan materi pribadi dan tidak mudah mempercayakan dokumen sensitif kepada siapa pun. Perlindungan hukum seperti Pasal 368 KUHP memberikan kepastian bahwa korban dapat memperoleh keadilan.

Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih waspada dalam interaksi digital dan berani melapor bila menjadi korban pemerasan. Hak atas privasi dan keamanan digital adalah milik semua orang, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan