Pesankata.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025. Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan ada indikasi tindak pidana dalam empat laporan yang masuk sejak April hingga Juni, sehingga penyelidikan dinaikkan levelnya.
Salah satu laporan berasal dari Ir. HJW yang disampaikan pada 30 April. Seluruh laporan kini digabungkan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif. Penyidik juga akan kembali memanggil saksi pelapor, ahli, dan pihak-pihak yang sempat dimintai keterangan sebelumnya.
Tim kuasa hukum Presiden, Otto Hasibuan, menanggapi langkah ini secara positif dan menyebutnya sebagai bentuk objektivitas hukum. Otto menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah dan sesuai prosedur, serta siap menunjukkan dokumen akademik yang diperlukan untuk memperkuat posisi kliennya.
Dari pihak pelapor, kuasa hukum HR menyambut baik perkembangan penyidikan dan berharap penanganan berjalan tuntas. Mereka meminta aparat menindaklanjuti temuan yang ada, termasuk memeriksa pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut mengeluarkan ijazah tahun 1986 tersebut.
Penyidik belum menyebut pasal yang akan digunakan secara pasti, namun mengarah pada Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 266 KUHP (keterangan palsu). Ade Ary mengatakan konstruksi hukum masih dalam proses, dan hasil awal akan diumumkan dalam waktu dekat.
Tim forensik Polri juga ditugaskan untuk menguji keaslian dokumen, termasuk tanda tangan dan bahan kertas. Beberapa pakar grafologi dan ahli pendidikan tinggi akan dimintai keterangan untuk memperkuat aspek ilmiah dalam penyidikan ini.
UGM kembali menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen asli yang tercatat resmi. Kepala Biro Humas UGM, Setiadi Rukmana, menyayangkan polemik berulang ini dan menyatakan kesiapan kampus untuk bekerja sama dengan penyidik jika diminta.
Langkah penyidikan ini menjadi titik krusial. Masyarakat kini menantikan bagaimana aparat mengungkap fakta hukum, mulai dari pemanggilan saksi hingga penyitaan dokumen. Transparansi diharapkan jadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.




