Pesankata.com, Jakarta – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) dikenal sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, namun realitas gaji mereka masih jauh dari kata layak. Di Indonesia, pendapatan Damkar sangat bergantung pada status kepegawaiannya: PNS, PPPK, atau honorer—dan perbedaannya pun sangat mencolok.

Petugas Damkar berstatus PNS menerima gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Untuk golongan IIa hingga IId, gaji berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta. Sementara itu, golongan IIIa hingga IIId bisa mendapatkan hingga Rp5,1 juta. Angka ini masih ditambah dengan tunjangan jabatan fungsional, risiko, kesehatan, keluarga, dan lainnya.

Tunjangan fungsional bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan, sehingga secara keseluruhan pendapatan PNS Damkar bisa mencapai Rp6 juta tergantung pada lokasi kerja dan pengalaman. Sayangnya, kesejahteraan yang serupa belum dirasakan oleh petugas PPPK maupun honorer.

Petugas PPPK menerima gaji berdasarkan ketentuan PP No. 15 Tahun 2019 dan Perpres No. 11 Tahun 2024, dengan nominal mulai dari Rp1,75 juta hingga Rp3,58 juta. Jumlah ini dipandang masih belum memadai jika melihat beban kerja dan tuntutan profesi sebagai Damkar.

Lebih miris lagi, petugas honorer Damkar yang gajinya ditentukan oleh pemerintah daerah. Beberapa daerah mampu membayar hingga Rp4,8 juta, namun tak sedikit yang hanya membayar Rp600 ribu hingga Rp1 juta, terutama ketika anggaran belum cair.

Situasi ini menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat dan petugas sendiri. Tidak sedikit kasus pemotongan upah atau keterlambatan gaji berbulan-bulan, padahal pekerjaan Damkar penuh risiko dan membutuhkan kesiapan setiap saat.

Meski pemerintah telah menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen pada 2024, masih banyak yang merasa belum cukup. Pemerataan tunjangan dan peningkatan perlindungan kerja masih menjadi tantangan nyata di lapangan.

Langkah konkret diperlukan: mulai dari standarisasi gaji honorer secara nasional, peningkatan tunjangan risiko, hingga transparansi anggaran daerah. Sudah waktunya profesi mulia ini mendapatkan apresiasi yang setara, demi keberlanjutan dan motivasi para pahlawan tanpa pamrih ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan