Pesankata.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Penetapan dilakukan setelah Riza Chalid mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa data perlintasan menunjukkan Riza Chalid terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, dan belum kembali hingga saat ini.
Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Imigrasi Singapura melalui ICA, yang mencatat kunjungannya terakhir pada Agustus 2024 dengan status visa turis—bukan penduduk tetap.
Kejagung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, menyatakan berterima kasih atas konfirmasi Singapura bahwa Riza Chalid memang tidak berada di wilayah mereka saat ini . “Kami kini memfokuskan pencarian ke negara lain,” kata Anang, menegaskan langkah lanjutan akan melibatkan kerja sama perwakilan Kejaksaan dan Kemenlu di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menambahkan bahwa lembaganya sudah menjalin koordinasi dengan perwakilan di Singapura dan Malaysia. Surat pemanggilan kedua dipersiapkan untuk dikirimkan ke alamat terakhir di Indonesia, sambil menunggu informasi keberadaan Riza Chalid di luar negeri.
Status Riza Chalid sebagai tersangka sekaligus kepala jaringan korupsi migas besar, membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menyiapkan langkah hukum tegas, termasuk kemungkinan permintaan red notice Interpol jika terbukti kabur.
Kasus ini menguak dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun, melibatkan setidaknya delapan tersangka, termasuk anak Riza, MKAR. Riza Chalid diduga memanipulasi kebijakan Pertamina dan menetapkan harga kontrak tinggi pada sewa terminal BBM Merak pada saat penyimpangan terjadi.
Imigrasi Indonesia menegaskan akan terus melacak keberadaan Riza Chalid melalui sistem APK V4.0.4 dan koordinasi.
Sementara itu, warga dan pengamat publik menyoroti pelarian tersangka yang memiliki kemampuan evasion tinggi; ini memicu kekhawatiran terhadap efektivitas langkah penegakan hukum terhadap koruptor kelas kakap di Indonesia.
Kejaksaan akan mengumumkan perkembangan penyidikan berikutnya dalam dua pekan ke depan, memastikan transparansi dan kelanjutan proses hukum. Publik menanti apakah Riza Chalid akan dipertanggungjawabkan di depan pengadilan atau benar-benar hilang dalam pelarian internasional.






