Pesankata.com, Jakarta – Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa melalui proses singkat dua kali sidang. Gugatan cerai diajukan sejak 1 Agustus 2025 dan sudah diputus secara verstek pada sidang kedua yang berlangsung pada 25 Agustus 2025.

Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025, namun kedua pihak tidak hadir. Arhan diwakili kuasa hukum, sedangkan Azizah sama sekali tidak hadir dan tidak diwakili. Hakim langsung memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.

Meskipun perceraian telah diputuskan, status hukum belum final. Azizah memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan penolakan atau banding. Jika tidak, maka keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan sidang ikrar talak akan dijadwalkan.

Pernikahan mereka terbilang singkat dan mengundang perhatian publik. Dua tahun lalu, pasangan ini menikah secara mendadak dan tertutup di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang pada 20 Agustus 2023. Pernikahan itu dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Erick Thohir, Dasco, hingga Waketum PSSI Zainudin Amali.

Proses gugatan cerai ini menimbulkan spekulasi dan sorotan mediatik. Arhan dianggap mengambil langkah cepat setelah hanya dua tahun menikah. Namun tim kuasa hukum enggan mengungkap alasan di balik perceraian, dan hal itu menjadi ranah majelis hakim sebagai materi tertutup.

Publik ramai membahas perceraian ini. Ada yang menyebutnya sebagai “drama cinta sepihak”. Konfirmasi resmi datang dari juru bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin yang menyatakan bahwa proses sudah sesuai prosedur hukum.

Di tengah kehebohan ini, netizen juga membicarakan kemunculan kuasa hukum Arhan di sidang, ketidakhadiran kedua pihak, serta cepatnya eksekusi putusan cerai.

Di balik itu, warganet justru meragukan timing berita ini. Saat demo besar ASN mahasiswa menggebrak DPR menutup banyak isu, kabar pribadi publik figur justru ikut meredupkan sorotan massa. Beberapa komentar sinis mengaitkannya dengan “pengalihan isu” oleh elit politik. Karena kejadian seperti ini tidak terjadi sekali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan