Pesankata.com, Kutai Kartanegara – Konflik antara masyarakat dengan PT Niaga Mas Gemilang kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutai Kartanegara, Selasa (19/8/2025). Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mencari titik temu agar persoalan tidak berlarut hingga jalur hukum.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kukar memberikan waktu tambahan selama dua minggu kepada masyarakat untuk meninjau berbagai skema penyelesaian yang diajukan perusahaan. Menurut Desman, jeda waktu ini penting agar warga dapat mempertimbangkan dengan matang setiap opsi yang ditawarkan.

“Waktu dua minggu ini penting agar masyarakat bisa berpikir ulang dan menanggapi opsi-opsi yang sudah ditawarkan,” ujarnya.

Meski perusahaan sudah menyampaikan skema perhitungan, mayoritas masyarakat yang hadir masih menolak. Mereka menilai perhitungan ganti rugi belum sesuai harapan. Desman menyebut hal ini wajar, karena perbedaan pandangan masih bisa dinegosiasikan.

“Kita minta pihak desa, melalui sekretaris desa yang hadir tadi, bisa menyampaikan hasil RDP ini. Kalau ada warga yang setuju, bisa langsung disampaikan ke perusahaan,” jelas Desman. DPRD berharap langkah ini bisa membuka ruang komunikasi yang lebih luas di tingkat masyarakat desa.

Ia menambahkan, DPRD mendorong agar konflik ini tetap diselesaikan melalui musyawarah. “Kami dari DPRD berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Harusnya masih bisa diselesaikan dengan rembuk bersama,” tegasnya.

Desman juga menekankan bahwa tawaran perusahaan tidak bersifat final. Artinya, ruang untuk negosiasi masih terbuka. “Yang ditawarkan perusahaan itu belum final. Jadi perusahaan juga harus membuka diri terhadap usulan masyarakat,” ujarnya.

RDP kali ini disebut sebagai salah satu yang paling melelahkan karena sudah digelar lebih dari lima kali. Namun, Desman menilai ada perkembangan positif. “Hari ini sudah ada kemajuan, opsi dan nilai mulai muncul. Dulu tidak ada itu. Jadi kita harapkan dalam dua minggu ini kedua pihak bisa selaras,” pungkasnya.

Dengan adanya waktu tambahan, DPRD Kukar optimis warga dan perusahaan dapat menemukan solusi yang adil. Penyelesaian damai dinilai sebagai jalan terbaik agar hubungan masyarakat dengan perusahaan tetap terjaga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan