Kasus Kekerasan Ponpes Kukar, DPRD Bentuk Tim Khusus Investigasi

Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fatlon Nisa

Pesankata.com, Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan terhadap santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Komisi IV DPRD Kukar bertindak cepat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (26/8/2025), anggota Komisi IV Fatlon Nisa menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Ad-hoc untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.

Tim Ad-hoc tersebut melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Agama, kepolisian, kejaksaan, hingga organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI. Mereka akan melakukan screening terhadap 152 santri yang ada di ponpes. “Harapannya, proses ini tidak dihambat oleh pihak manapun. Bahkan bila ada larangan, kami tetap akan masuk,” kata Fatlon.

Fokus utama tim tidak hanya pada pelaku dan korban, tetapi juga kondisi psikologis santri lain yang kemungkinan ikut terdampak. Menurut Fatlon, anak-anak yang menyaksikan kekerasan bisa mengalami trauma jangka panjang bila tidak mendapatkan pendampingan yang tepat. Karena itu, pendampingan psikologis akan menjadi bagian penting dari kerja tim.

Dari hasil RDP terungkap bahwa pelaku dugaan kekerasan merupakan anak dari pimpinan pondok. Pihak pimpinan sudah mengakui hal tersebut. Meski begitu, Komisi IV menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik. DPRD lebih fokus pada perlindungan santri dan pemulihan lingkungan belajar.

Fatlon menyebut dari tujuh santri yang diperiksa, enam sudah dipastikan menjadi korban. Satu lainnya masih belum memiliki bukti cukup kuat. Ia menegaskan, tim akan mendalami apakah masih ada korban lain yang belum terungkap. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembiaran, baik dari keluarga maupun lingkungan pesantren,” tegasnya.

Struktur Tim Ad-hoc dipimpin oleh Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A), dengan sekretaris Kepala UPT. Selain itu, TRC (Tim Reaksi Cepat) juga dilibatkan untuk penanganan awal. Setiap lembaga akan menjalankan peran sesuai bidangnya, baik psikologis, hukum, maupun keagamaan.

Komisi IV juga mencatat adanya perubahan kebijakan internal pondok. Kini pengawasan santri dilakukan oleh ustadz dewasa, bukan lagi oleh sesama santri. Meski diapresiasi, langkah tersebut dinilai belum cukup. “Kita harus lihat langsung seperti apa bentuk pengawasannya. Itu sebabnya kita perlu turun ke lapangan,” jelas Fatlon.

Rencananya, screening akan dilakukan dalam waktu dekat. Jadwal menyesuaikan dengan agenda DPRD yang saat ini masih menjalankan tugas Pansus. “Kalau memungkinkan, kita laksanakan hari Minggu. Namun, akan kami informasikan H-1 atau H-2,” ujar Fatlon. Dengan langkah ini, DPRD Kukar berharap penanganan kasus berjalan transparan, cepat, dan berpihak pada perlindungan anak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan