Pesankata.com, Jakarta – Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 8.400 calon jemaah haji yang sudah antre hingga 14 tahun namun gagal berangkat pada 2024, diduga karena praktik korupsi kuota hajinya. Informasi ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak nyata korupsi terhadap rakyat kecil.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perpindahan kuota reguler kepada kuota haji khusus menyebabkan antrean jemaah panjang hingga terhenti. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92% kuota digunakan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, praktik kuota haji tambahan tahun 2024 justru menyalahi aturan ini.
Selain itu, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini. Salah satu yang dipanggil ialah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Ia diperiksa terkait penentuan kuota haji 2023–2024 dan pengalokasiannya yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Selain Hilman, pemeriksaan juga dilakukan terhadap stafsus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pimpinan beberapa travel teregulasi.
Kasus ini turut melibatkan ratusan agen travel yang diduga melakukan penyalahgunaan kuota haji tambahan. KPK menyebut adanya manipulasi pengurusan kuota melalui travel yang berjumlah puluhan hingga ratusan, memperkuat indikasi jaringan sistematis dalam korupsi penyelenggaraan haji.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2025, terutama pada penyediaan fasilitas katering dan pemondokan, dengan angka potensi kerugian negara mencapai Rp 306 miliar. Laporan ICW kini didalami oleh KPK.
Temuan terbaru ini menambah catatan kelam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan Menag Said Agil dan Suryadharma Ali, sempat dihukum karena korupsi dana haji. Kini kasus baru kembali menunjukkan bahwa celah korupsi masih terbuka meski telah berdiri Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun kementerian khusus haji dan umrah.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia. Kementerian Agama dan BPKH menghadapi tekanan untuk memperbaiki sistem pengelolaan kuota dan menjamin akuntabilitas dana haji. Publik pun menuntut transparansi penuh dan perlindungan hak calon jemaah.






