DPR Nonaktifkan Anggota, tapi Tetap Terima Gaji?
Pesankata.com, Jakarta – Beberapa nama anggota DPR RI baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio, dan Uya Kuya (PAN) hingga memicu kontroversi publik. Meskipun begitu, mereka tetap menerima gaji dan tunjangan karena penonaktifan bersifat internal fraksi, bukan pemberhentian resmi dari DPR.
Secara hukum, istilah “penonaktifan” sebenarnya tidak diakui dalam perundang-undangan. Partai memang memiliki hak internal untuk menonaktifkan anggota dari fraksinya, namun anggota tersebut tetap secara resmi menjadi bagian dari DPR hingga melalui prosedur pemberhentian sesuai ketentuan.
Pemberhentian resmi anggota DPR diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3). Dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d, disebutkan bahwa pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik. Prosedur berikutnya, pimpinan DPR mengusulkan ke Presiden untuk peresmian. Presiden kemudian harus meresmiannya paling lama 14 hari setelah menerima usulan.
Proses formal lainnya juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003. Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi jika anggota meninggal, mengundurkan diri, atau diusulkan partai. Seluruh proses ini harus melalui badan kehormatan DPR (BK) dan rapat paripurna. Selanjutnya usulan pemberhentian disampaikan kepada Presiden sebagai keputusan akhir.
Tata Tertib DPR semakin memperkuat mekanisme tersebut. Pasal 62 mengatur bahwa BK dapat memutuskan pemberhentian anggota karena pelanggaran sumpah/janji atau kode etik, setelah proses penyelidikan dan rapat paripurna dilakukan. Keputusan ini harus disampaikan ke Presiden untuk finalisasi.
Sementara itu, hingga pemberhentian resmi, anggota yang “dinonaktifkan” partai tetap menerima gaji dan fasilitas anggota DPR sesuai Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Status nonaktif hanya memengaruhi keikutsertaan mereka dalam fraksi, bukan posisinya sebagai anggota legislatif.
Kasus-kasus ini menunjukkan adanya jarak antara keputusan politik internal partai dengan ketentuan hukum formal. Publik mempertanyakan efektivitas kontrol internal dan prosedur penegakan etik di DPR. Mereka menuntut peraturan yang lebih tegas agar pemberhentian bisa dilakukan lebih cepat jika anggota melanggar kode etik atau mencemari martabat lembaga.





