Pesta Say Geks di Surabaya, Polisi Tetapkan 34 Pria Jadi Tersangka
Pesankata.com, Surabaya – Sebanyak 34 pria resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Polrestabes Surabaya menemukan bukti kuat atas keterlibatan para pelaku dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana media sosial digunakan untuk mengatur kegiatan ilegal secara terencana.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, penyidik menemukan empat klaster peran dalam kasus ini. Klaster pertama adalah pendana atau pemodal yang berjumlah satu orang. Klaster kedua adalah admin utama yang berperan membuat flyer, mengatur grup WhatsApp, serta menyebar undangan. Klaster ketiga terdiri dari tujuh admin pembantu yang membantu mengoordinasikan kegiatan di lokasi, sementara klaster keempat adalah peserta pesta yang mencapai 25 orang.
Dari hasil pemeriksaan, para admin pembantu memiliki peran penting dalam operasional kegiatan. Mereka tidak hanya menyebarkan undangan melalui platform X (Twitter), tetapi juga menjemput peserta dari lobi hotel, mengantar ke kamar, serta menyiapkan konsumsi dan permainan. Beberapa di antaranya bahkan menyediakan alat bantu dan obat kuat, yang disebut sebagai bagian dari “hadiah” dalam game berisi konten vulgar yang digelar saat acara berlangsung.
Edy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Pendana dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sementara admin utama dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU yang sama. Tujuh admin pembantu terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Sedangkan 25 peserta dijerat dengan Pasal 36 UU Pornografi.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku terlibat untuk mencari sensasi dan kesenangan sesaat. Polisi menilai kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik, terutama dalam konteks penyebaran penyakit menular seksual. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Surabaya untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap seluruh tersangka.
Menariknya, fenomena pesta seks semacam ini bukan pertama kali terjadi di Surabaya. Pada 2023, Polda Jatim juga membongkar kegiatan serupa yang diorganisir melalui grup Telegram. Modus yang digunakan hampir sama, yaitu dengan sistem undangan digital dan pembayaran tertutup. Penegak hukum kini meningkatkan patroli siber untuk mencegah kasus serupa terulang.
Edy menegaskan, seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kegiatan ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi aktivitas daring yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi bisa menjadi alat sekaligus ancaman ketika disalahgunakan. Pemerintah mendorong masyarakat untuk melapor bila menemukan aktivitas daring mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum atau meresahkan publik.





