Pesankata.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rencana ini muncul di tengah maraknya kasus keracunan siswa di sejumlah daerah. Para anggota DPR RI pun memberikan berbagai catatan agar kebijakan baru ini bisa mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh langkah tersebut. Ia menyebut program MBG sangat penting bagi masa depan anak-anak Indonesia. Namun Puan menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan di lapangan lebih baik. “Presiden sudah menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan gizi anak bangsa, tapi tentu perlu evaluasi total dan perbaikan lewat payung hukum yang jelas,” kata Puan usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Dari sisi teknis, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti lemahnya pelaksanaan standar operasional prosedur di lapangan. Ia menilai banyak kasus keracunan terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan baik. “BGN perlu memperkuat kerja sama dengan BPOM, dinas kesehatan, puskesmas, dan sekolah. Pengawasan harus ketat dan berjenjang,” tegas Yahya. Ia menambahkan, perpres harus memuat aturan tentang investigasi, sanksi, serta koordinasi antarlembaga.

Sorotan juga datang dari Anggota Komisi IX Fraksi PAN, Ashabul Kahfi. Ia menekankan pentingnya uji laboratorium atas seluruh makanan MBG. “Standar keamanan pangan wajib diuji oleh Labkesda dan Kesling. Perpres juga harus melarang penggunaan pangan ultra-proses secara berlebihan,” katanya. Ashabul menambahkan perlunya sistem evaluasi berlapis dan pelibatan masyarakat sebagai pengawas program.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nurhadi, meminta agar Perpres mengatur secara jelas batas produksi dapur MBG dan standar gizi setiap porsi. Ia menilai, kapasitas dapur perlu dibatasi maksimal 2.500 porsi per hari untuk menjaga kualitas makanan. “Kalau produksi berlebihan, risiko makanan basi dan keracunan makin tinggi. Harus ada batas yang tegas,” ujarnya.

Nurhadi juga menekankan pentingnya pemberdayaan daerah. Ia menilai sekolah, pemerintah daerah, dan mitra penyedia harus dilibatkan penuh dalam pelaksanaan MBG. Setiap dapur, menurutnya, wajib memiliki kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan yang sudah dilatih dengan SOP baku.

Komisi IX DPR juga mendorong agar setiap paket makanan MBG mencantumkan waktu konsumsi seperti produk pangan komersial. Hal ini untuk menjamin makanan yang diberikan aman dikonsumsi. “Jangan sampai anak-anak makan makanan yang sudah melewati batas aman. Harus ada peringatan waktu konsumsi di setiap kemasan,” tambah Nurhadi.

Pemerintah pusat berencana menerbitkan Perpres ini dalam waktu dekat. Tujuannya, memperjelas kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dan memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan efektif. Dengan aturan baru ini, diharapkan program MBG benar-benar mampu meningkatkan gizi anak Indonesia tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan