Pesankata.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif akibat pelanggaran etik dalam Sidang Tahunan DPR dan komentar publik yang memicu polemik besar serta kegaduhan di masyarakat. Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025, dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Tiga anggota dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dalam rentang waktu tiga hingga enam bulan tergantung bobot pelanggaran. Ketiganya juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR selama masa skorsing.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak tanggal putusan dibacakan. Namun, MKD tetap memberi catatan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan data ke publik.
Putusan MKD menyebutkan bahwa Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Sementara Eko Patrio, anggota dari Partai Amanat Nasional, mendapat skorsing empat bulan. Ahmad Sahroni, sebagai teradu dengan pelanggaran terberat, diskors selama enam bulan oleh MKD atas dugaan komentar yang dianggap menyinggung publik.
Dalam sidang itu, MKD menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum, kriminologi, sosiologi, hingga analisis media sosial. Saksi ahli tersebut menilai tindakan beberapa anggota DPR dianggap tidak mencerminkan etika wakil rakyat, sehingga publik merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan.
Sahroni menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan mengaku akan menjadikan hal ini sebagai bahan refleksi diri. Menurut Sahroni, keputusan MKD telah melalui proses panjang dan objektif, sehingga ia menghormati hasil keputusannya.
Ada yang berbeda dengan Uya Kuya yang langsung aktif kembali sebagai anggota DPR. Ia menilai putusan MKD sangat profesional. Uya Kuya menyebut akan belajar dari kejadian sebelumnya yang berujung kerusuhan dan perusakan rumahnya pada Agustus lalu.
Putusan MKD ini menjadi pengingat penting bahwa setiap anggota DPR wajib menjaga integritas, perilaku, dan ucapannya, terutama dalam forum resmi atau ruang publik lain yang dapat berdampak luas bagi masyarakat. Ke depan, publik menanti langkah konkret dari DPR untuk memperbaiki citra lembaga legislatif ini di mata rakyat.






