Pesankata.com, Jakarta – Upaya kasasi Mario Dandy Satriyo kembali berakhir gagal. Mahkamah Agung menolak dua permohonan kasasi yang diajukan Mario dalam perkara penganiayaan berat dan pencabulan. Putusan ini membuat total hukuman yang harus dijalani Mario mencapai 18 tahun penjara.
Kasasi pertama diputus pada Rabu 21 Februari 2024. Majelis hakim menolak permohonan kasasi Mario terkait penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan nomor 101 K/PID/2024 menetapkan vonis 12 tahun penjara sebagai putusan berkekuatan hukum tetap. Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar 25,1 miliar rupiah kepada keluarga korban.
Putusan kasasi kedua keluar pada Kamis 16 November 2025. Melalui putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, jaksa penuntut umum dan Mario sama sama ditolak permohonannya. Kasasi ini terkait perkara pencabulan terhadap AG yang merupakan mantan pacarnya. Putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah menjadi final.
Dua perkara yang menjerat Mario tidak saling berhubungan, namun proses hukumnya berjalan berdekatan. Perkara penganiayaan terjadi lebih dulu pada Februari 2023. Saat itu, publik dikejutkan dengan kondisi David yang mengalami luka serius setelah dipukul berulang kali oleh Mario. Rekaman yang beredar menunjukkan tindakan brutal yang membuat Mario langsung menjadi sorotan nasional.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Mario menjadi pelaku utama. David sempat dirawat intensif akibat luka berat yang dideritanya. Kasus tersebut memicu diskusi luas tentang kekerasan remaja dan proses hukum yang transparan bagi pelaku dengan latar belakang keluarga berpengaruh.
Sementara itu, kasus pencabulan terhadap AG muncul ketika proses hukum penganiayaan masih berjalan. Pengadilan memutuskan Mario bersalah setelah memeriksa rangkaian bukti dan keterangan saksi. Perkara ini menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan proses hukum yang lain sehingga memperkuat tekanan publik terhadap penyelesaiannya.
Penolakan kasasi oleh MA menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai. Mario wajib menjalani total 18 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda. Putusan ini juga menjadi penegasan terhadap posisi restitusi dalam hukum pidana anak yang menjadi perhatian keluarga David sejak awal.
Hingga kini, Jaksa Agung dan jajarannya menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Mario telah berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk gugatan tambahan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Publik menunggu bagaimana proses eksekusi dan pembayaran restitusi akan dilakukan pihak keluarga Mario.






