Pesankata.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan aturan baru terkait klasifikasi dan pengelolaan rekening bank. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi tersebut menetapkan batas waktu lima tahun tanpa transaksi sebagai kriteria rekening dormant. Kebijakan ini menargetkan penguatan tata kelola dan peningkatan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan tersebut mendorong penataan ulang standar pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional. Ia menilai konsistensi antarbank penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. OJK melihat masih ada celah penyalahgunaan pada rekening lama yang tidak terpantau. Kasus pembobolan rekening dormant bernilai ratusan miliar di bank BUMN menjadi perhatian serius regulator.

Dalam aturan itu, OJK membagi rekening menjadi tiga kategori. Rekening aktif untuk nasabah yang masih melakukan transaksi. Rekening tidak aktif untuk rekening tanpa transaksi lebih dari 360 hari. Rekening dormant untuk rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari. Klasifikasi ini digunakan untuk memperkuat pengawasan serta mendukung strategi pencegahan fraud. Perbankan diminta menyiapkan sistem internal yang mampu menandai status rekening secara otomatis.

Bank wajib menampilkan status rekening pada seluruh kanal layanan. Nasabah diminta memastikan data tetap akurat dan diperbarui secara berkala. OJK mewajibkan bank menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening, baik secara offline maupun digital. Prosedur komunikasi kepada nasabah juga diatur agar setiap perubahan status dapat diketahui dengan jelas. Pengelolaan biaya administrasi dan bunga tercantum sebagai bagian dari penatausahaan rekening.

OJK menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Setiap bank harus menerapkan prinsip APU, PPT, PPPSPM, dan manajemen risiko dalam memantau rekening tidak aktif dan dormant. Regulator menilai kategori itu lebih rentan terhadap akses ilegal. Upaya mitigasi diharapkan mampu menekan potensi pembobolan. OJK menyebut sistem pengawasan yang kuat dapat membatasi ruang pelaku kejahatan keuangan.

Sejumlah data sektor perbankan menunjukkan kenaikan kasus penipuan digital dalam tiga tahun terakhir. OJK memasukkan indikator itu sebagai dasar penguatan regulasi. Kewajiban flagging menjadi salah satu langkah teknis untuk memperbaiki kualitas monitoring. Bank diminta memperbarui arsitektur sistem agar mampu mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar. Infrastruktur keamanan perbankan dinilai perlu menyesuaikan perubahan perilaku kejahatan digital.

Regulator menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh bank umum. OJK mendorong percepatan implementasi agar standar pengelolaan rekening dapat dipatuhi seragam. Publik diharapkan memahami perbedaan kategori rekening agar tidak keliru menilai status keuangan. OJK memprediksi jumlah rekening dormant akan meningkat dalam dua tahun pertama penerapan karena ada banyak rekening lama yang tidak pernah ditutup.

Aturan baru ini menjadi bagian dari agenda reformasi sektor keuangan. OJK ingin memastikan sistem perbankan tetap aman dan berdaya saing. Penguatan pengawasan dilakukan bersamaan dengan dorongan digitalisasi layanan. Regulator menilai kombinasi kedua langkah itu diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah kenaikan aktivitas digital masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan