Pesankata.com, Jakarta – Keraton Solo kembali menghadapi dualisme kepemimpinan setelah putra tertua mendiang Paku Buwono XIII, KGPH Mangkubumi, dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV dalam rapat kerabat di Sasana Handrawina, Kamis 13 November 2025. Penobatan ini terjadi saat keluarga besar berkumpul untuk membahas suksesi takhta. Situasi memanas karena sebelumnya KGPAA Hamangkunegoro juga sudah menyatakan diri sebagai PB XIV ketika jenazah Paku Buwono XIII masih berada di rumah duka.
GRAy Koes Murtiyah Wandansari menyebut penobatan Mangkubumi dilakukan sesuai paugeran Keraton Solo. Ia menegaskan bahwa putra tertua dari garis keturunan raja memiliki hak utama untuk meneruskan takhta. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga besar mendukung keputusan tersebut. Namun ia mengakui bahwa deklarasi yang dilakukan kubu Hamangkunegoro sehari sebelumnya membuat suasana internal menjadi lebih tegang.
Di sisi lain, suasana rapat kerabat yang awalnya berlangsung tertib berubah memanas setelah GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, putri tertua PB XIII, menolak keputusan tersebut. Ia menyebut langkah adiknya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara kandung. Ia juga mengaku kasihan terhadap Keraton Solo yang kembali terbelah. Insiden ini sempat menimbulkan keributan di ruang Sasana Handrawina.
GPH Surya Wicaksana menjelaskan bahwa rapat kerabat hari itu awalnya digelar untuk melantik Mangkubumi sebagai Pangeran Pati, posisi yang selama ini menjadi calon penerus raja. Lima belas menit setelah pelantikan, forum melanjutkan dengan penobatan Mangkubumi sebagai Paku Buwono XIV. Langkah ini, menurutnya, sudah disaksikan para sentono dalem serta sesepuh Keraton Solo yang hadir.
Setelah dinobatkan, Mangkubumi meminta masyarakat bersabar. Ia belum memutuskan langkah lanjutan. Ia berjanji keputusan penting akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menilai fokus utama saat ini adalah menjaga kelangsungan Keraton Solo. Namun ia enggan berkomentar mengenai deklarasi Hamangkunegoro dan rencana jumenengan yang dijadwalkan berlangsung dua hari kemudian.
Maha Menteri Keraton, KGPA Tedjowulan, menegaskan bahwa kedua deklarasi tersebut belum sah. Ia menyatakan penobatan raja baru seharusnya dilakukan setelah masa 40 hari sejak raja sebelumnya mangkat. Ia juga menyinggung bahwa legitimasi penobatan hanya sah bila dilakukan oleh lembaga adat dan para pengageng sesuai struktur Keraton Solo. Tedjowulan mengingatkan bahwa pemangku adat harus berhati-hati agar keputusan tidak bertentangan dengan paugeran yang diwariskan raja sebelumnya.
Konflik suksesi Keraton Solo bukan pertama kalinya terjadi. Dalam berbagai catatan sejarah, Keraton Solo pernah menghadapi perpecahan serupa akibat perbedaan tafsir mengenai paugeran suksesi. Pemerhati budaya Jawa dari UNS menyebut suksesi Keraton Solo selalu mengandung dinamika karena peran keluarga besar dan posisi politik internal. Ia menilai dualisme kali ini memperlihatkan perlunya mekanisme yang lebih jelas agar legitimasi pewaris takhta tidak tumpang tindih.
Situasi terkini menunjukkan bahwa dua kubu masih bertahan pada posisi masing-masing. Masyarakat adat berharap keputusan final dapat diambil secara mufakat agar stabilitas Keraton Solo tetap terjaga. Hingga sore, komunikasi antara Hamangkunegoro dan Mangkubumi belum kembali dilakukan. Namun Mangkubumi menyatakan siap membuka ruang dialog demi masa depan Keraton Solo.






