Pesankata.com, Jakarta – Kasus video porno yang melibatkan Lisa Mariana memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lisa Mariana dan seorang pria berinisial F alias Tatto. Keduanya diketahui berperan langsung dalam pembuatan video yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang cukup panjang. Polisi mengantongi bukti kuat bahwa keduanya merekam adegan asusila secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan. “Yang menjadi tersangka ada dua, Saudari LM dan F alias Tatto. Yang bersangkutan memiliki identitas tato di sekujur tubuh,” ujarnya di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Pemeran pria yang dikenal dengan sebutan Tatto disebut memiliki ciri fisik yang khas, sehingga memudahkan tim penyidik mengidentifikasi keterlibatannya. Berdasarkan hasil forensik digital dan pemeriksaan saksi ahli, rekaman tersebut dipastikan asli dan dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. “F ini pemeran prianya. Keduanya sadar merekam atas kejadian tersebut,” tegas Hendra.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak pertengahan 2025 ketika video berdurasi beberapa menit itu tersebar luas di berbagai platform. Setelah viral, polisi bergerak cepat dengan menelusuri jejak digital penyebaran dan asal rekaman. Pada 15 Juli 2025, Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan mengakui dirinya adalah perempuan dalam video tersebut.

Hendra menyebut, penyidik kini masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang turut menyebarluaskan video asusila itu. Jika terbukti, mereka dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang distribusi konten bermuatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga berencana menampilkan para tersangka ke publik setelah seluruh proses penyidikan selesai. Langkah ini dianggap penting untuk memberi kepastian hukum serta mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sepanjang 2024 hingga 2025, Direktorat Siber Polri mencatat lebih dari 80 laporan terkait penyebaran video pribadi di media sosial, yang sebagian besar bermula dari hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang konten berbau pornografi, karena tindakan itu tetap bisa dipidana meski tanpa terlibat langsung dalam pembuatan video.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Polda Jabar menegaskan akan terus memproses kasus Lisa Mariana hingga tuntas. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat edukasi publik tentang pentingnya menjaga privasi digital di era teknologi terbuka seperti sekarang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan