Pesankata.com, Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan redenominasi rupiah kembali memantik perdebatan di Senayan. Sejumlah anggota DPR meminta pemerintah tidak terburu-buru karena langkah ini dinilai menyentuh aspek fundamental ekonomi dan psikologis masyarakat. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa redenominasi bukan hanya soal menghapus tiga angka nol di belakang uang rupiah, melainkan juga soal kesiapan ekonomi, sosial, dan teknis.

Menurut Said, kebijakan semacam ini harus dilakukan dalam kondisi ekonomi yang benar-benar stabil. Jika diterapkan secara prematur, redenominasi dapat memicu gejolak harga dan inflasi akibat penyesuaian nilai transaksi di pasar. Ia mencontohkan, perubahan harga dari Rp280 menjadi Rp300 setelah penyederhanaan nominal bisa tampak kecil, tetapi jika terjadi secara masif akan menimbulkan efek inflatoir yang nyata di masyarakat.

Politikus PDI-P itu juga mengingatkan adanya risiko salah persepsi publik. Redenominasi kerap disalahartikan masyarakat sebagai sanering, atau pemotongan nilai uang, padahal secara prinsip berbeda. Redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mengubah nilai riil. Ia menilai pemerintah wajib menggelar sosialisasi luas sebelum kebijakan dijalankan agar masyarakat tidak salah paham.

Said juga menegaskan bahwa urgensi kebijakan ini masih rendah. Dalam pandangannya, Indonesia belum memiliki kebutuhan mendesak untuk menjalankan redenominasi dalam waktu dekat. “Kalau semua aspek belum siap, jangan coba-coba. Ini bukan langkah ringan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2025).

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan lembaganya siap membahas Rancangan Undang-Undang Redenominasi bersama pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya peta jalan yang jelas, termasuk masa transisi dari uang lama ke uang baru dan strategi komunikasi publik yang efektif. “Fokusnya bukan pada cepat atau lambat, tapi pada kesiapan teknis dan penerimaan masyarakat,” kata Misbakhun.

Ia juga menilai Bank Indonesia harus melakukan uji coba terbatas atau pilot project sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Tujuannya untuk mengukur dampak terhadap sistem pembayaran, harga barang, dan stabilitas inflasi. Misbakhun menegaskan, keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada kejelasan tahapan dan kesiapan publik menghadapi perubahan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan kebijakan redenominasi masih dalam tahap kajian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaannya berada di tangan Bank Indonesia. Ia juga menampik anggapan bahwa redenominasi akan segera dilakukan. “Itu kebijakan bank sentral, bukan kementerian. Tidak sekarang, tidak tahun depan,” katanya di Surabaya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 telah memasukkan rencana penyusunan RUU Redenominasi ke dalam agenda strategis 2025-2029. Target penyelesaian RUU ini ditetapkan pada 2027. Meski begitu, baik pemerintah maupun DPR sepakat bahwa langkah ini tidak bisa dijalankan tanpa kesiapan penuh dan sosialisasi yang matang kepada publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan