RUU KUHAP Disahkan, Kecewa Tapi Tidak Mengagetkan
Rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 menetapkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil saat kritik masyarakat sipil meningkat. Aktivis hukum menilai pasal baru di dalamnya memberi ruang besar untuk tindakan sewenang wenang oleh aparat.
Sejumlah catatan muncul dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menyoroti perluasan kewenangan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyadapan yang kini bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dalam situasi yang disebut mendesak. Pasal 5 dan Pasal 105 disebut memungkinkan penahanan dan penggeledahan ketika tindak pidana belum dipastikan. Kritik menyebut aturan itu membuka ruang subjektivitas aparat yang sulit diawasi.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa visi yang ditawarkan RUU KUHAP justru berlawanan dengan kebutuhan warga. Ia menyebut pasal pasal bermasalah itu dapat merebut kemerdekaan diri seseorang. Ia juga mengatakan banyak masukan publik tidak tercermin dalam naskah akhir. Penilaian senada disampaikan ICJR yang mencatat sulitnya publik mengakses draf terbaru, serta ketidaksinkronan pasal yang dipahami oleh pembuat kebijakan sendiri.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan tertutup. Ia menyebut sebagian besar isi RUU berasal dari usulan publik. Ia juga menilai ada hoaks mengenai kewenangan polisi yang menyebar luas di media sosial. Ia menyatakan pengesahan undang undang ini merupakan keberhasilan pembaruan hukum setelah empat dekade.
Koalisi masyarakat sipil merinci pasal lain yang dianggap berbahaya. Pasal 16 membuka peluang penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery di semua jenis tindak pidana. Sebelumnya, metode itu hanya berlaku untuk kasus narkotika. Perluasan ini menurut koalisi dapat menciptakan praktik penjebakan tanpa pengawasan hakim.
Data lembaga independen memperkuat kekhawatiran itu. Amnesty International Indonesia mencatat lonjakan kasus penyiksaan oleh aparat sepanjang 2021 sampai 2024. Kontras merekam sedikitnya 23 korban salah tangkap pada periode 2023 sampai 2024. Temuan Komnas HAM menyebut kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak dilaporkan terkait kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Pasal pasal mengenai keadilan restoratif juga dikritik. Pasal 74A memungkinkan kesepakatan damai sejak tahap penyelidikan. Koalisi menilai aturan itu membuka potensi pemerasan karena belum ada kepastian tindak pidana. Pasal 79 yang mengatur penghentian penyelidikan disebut sebagai ruang gelap karena tidak memiliki mekanisme pelaporan yang jelas.
Sejumlah ketentuan tentang perlindungan penyandang disabilitas dinilai tidak memenuhi prinsip kesetaraan. Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi menyebut ketentuan ini berpotensi melanggengkan pengurungan sewenang wenang tanpa standar batas waktu yang jelas maupun mekanisme pengawasan yang memadai.





