Pesankata.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tindakan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang mencium anak perempuan di atas panggung tidak bisa dibenarkan. Ia menyebut perbuatan itu melampaui batas kewajaran dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap anak.
“Tindakan tersebut tidak pantas, siapa pun pelakunya, bahkan jika ia seorang tokoh agama. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk interaksi fisik yang melanggar batas,” kata Arifah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025). Ia menambahkan, perilaku itu menjadi pengingat bagi publik untuk memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak.
Arifah menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Dalam konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering kali memiliki posisi dominan yang membuat anak sulit menolak atau melapor ketika diperlakukan tidak pantas. Situasi seperti ini, menurutnya, sering berkembang menjadi praktik manipulatif yang dikenal sebagai child grooming.
“Pelaku biasanya menggunakan pendekatan emosional, bujukan, atau dalih kasih sayang agar perilaku mereka tampak normal. Akibatnya, anak bisa merasa bingung, bersalah, dan trauma berkepanjangan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa sentuhan fisik tanpa persetujuan anak dapat berdampak serius pada kesehatan psikologis korban, bahkan meninggalkan luka jangka panjang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi tentang otoritas tubuh sejak dini. Arifah menyebut anak perlu memahami bahwa tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri, serta tak seorang pun berhak menyentuh tanpa izin. “Edukasi ini penting agar anak bisa mengenali tanda-tanda pelecehan sejak awal dan berani mencari bantuan,” ujarnya.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, mengajak orang tua dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan. Ia menegaskan, setiap pihak harus aktif mencegah dan menindak tegas perilaku yang berpotensi melanggar hak anak. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa ke lembaga yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, video Gus Elham mencium sejumlah anak perempuan saat pengajian viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Publik menilai aksinya berpotensi menormalisasi perilaku pelecehan terhadap anak. Setelah menuai sorotan, Gus Elham akhirnya meminta maaf secara terbuka dan mengaku khilaf. Ia beralasan anak-anak itu berada di bawah pengawasan orang tuanya saat kegiatan berlangsung.
Kasus ini kini menjadi peringatan nasional tentang pentingnya kesadaran publik terhadap perlindungan anak dan batas perilaku sosial, terutama bagi figur publik atau tokoh agama yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat.






