Pesankata.com, Jakarta – Tarif listrik PLN per 1 Desember 2025 dipastikan tetap sama. Pemerintah menahan penyesuaian tarif triwulan IV agar daya beli masyarakat terjaga. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan subsidi dan non subsidi di seluruh Indonesia. Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.
Kebijakan tarif tetap tersebut mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur penetapan tarif setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, inflasi, Harga Batubara Acuan, dan harga minyak mentah Indonesia. Berdasarkan perhitungan parameter terkini, tarif listrik seharusnya naik. Pemerintah memilih mempertahankan tarif agar beban masyarakat tidak bertambah.
Tri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyediakan listrik yang stabil dan terjangkau. Ia menyatakan bahwa menjaga kepastian tarif hingga akhir tahun dapat menciptakan ruang bagi pelaku usaha dalam mengatur biaya produksi. Kebijakan ini dinilai penting di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Pelanggan subsidi yang tetap mendapatkan tarif lama mencakup rumah tangga miskin, UMKM, fasilitas sosial, dan industri kecil. Pelanggan non subsidi meliputi rumah tangga reguler, fasilitas bisnis, bangunan pemerintah, dan sektor penerangan jalan umum. PLN menyampaikan bahwa penyaluran subsidi tetap diarahkan kepada kelompok yang memenuhi kriteria melalui skema tepat sasaran.
Di berbagai daerah, keputusan mempertahankan tarif dianggap membantu menstabilkan pengeluaran rumah tangga. Kementerian ESDM menilai konsumsi listrik nasional pada 2025 berada dalam tren meningkat seiring pemulihan kegiatan ekonomi. Pemerintah melihat bahwa penahanan tarif dapat menjaga permintaan listrik tetap stabil.
PLN mempublikasikan rincian tarif per kWh untuk seluruh golongan pelanggan. Tarif rumah tangga 900 VA kategori R 1 ditetapkan Rp 1.352 per kWh untuk kelompok rentan. Golongan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Golongan menengah dan besar seperti R 2 dan R 3 dikenakan Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan bisnis menengah B 3 dan industri I 3 dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. Industri besar I 4 dikenakan Rp 996,74 per kWh.
Tarif sektor sosial juga tidak berubah. Pelanggan 450 VA dikenakan Rp 325 per kWh. Golongan sosial hingga 200 kVA dikenakan Rp 900 per kWh. Tarif layanan penerangan jalan umum berada pada angka Rp 1.699,53 per kWh. Tarif layanan listrik multiguna berada pada Rp 1.644,52 per kWh.
Kementerian ESDM memastikan bahwa evaluasi tarif akan kembali dilakukan pada awal 2026. Pemerintah berharap stabilisasi tarif saat ini dapat memberikan kepastian bagi sektor usaha dan meringankan pengeluaran rumah tangga pada masa akhir tahun.






