Telkomsel “Spill” Drama Kuota Hangus Hingga 63 Triliun Rupiah
Pesankata.com, Jakarta – PT Telkomsel akhirnya angkat bicara mengenai polemik kuota internet hangus yang menjadi sorotan publik usai disebut-sebut merugikan negara hingga Rp63 triliun per tahun. Angka tersebut pertama kali mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), awal Juli 2025.
Dalam forum itu, beberapa anggota dewan menyebut praktik hangusnya kuota data pelanggan yang sudah dibayar sebagai bentuk “keuntungan sepihak” operator telekomunikasi yang tidak adil bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, menyampaikan bahwa sistem masa aktif paket data merupakan bagian dari skema layanan yang disepakati sejak awal pembelian oleh pelanggan. “Seluruh paket yang ditawarkan Telkomsel memiliki informasi masa berlaku yang jelas dan transparan. Kami tidak pernah menyembunyikan ketentuan ini dari pelanggan,” ujar Saki dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2025).
Telkomsel menyatakan, sistem masa aktif paket data adalah praktik umum dalam industri telekomunikasi global. Menurut perusahaan, paket yang tidak terpakai dalam masa aktif dianggap hangus karena sesuai kontrak layanan yang bersifat prabayar. “Ini seperti tiket pesawat atau hotel. Bila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, otomatis hangus. Namun kami terus berinovasi menghadirkan opsi rollover kuota dan paket internet yang lebih fleksibel,” tambah Saki.
Meski demikian, Telkomsel mengaku terbuka untuk melakukan evaluasi dan dialog dengan regulator. “Kami menghormati diskusi yang berkembang di DPR dan siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi konsumen dan menjaga keberlangsungan bisnis industri telekomunikasi nasional,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam pernyataannya menyebut bahwa negara “potensial dirugikan” karena sebagian besar kuota yang tidak terpakai tidak dikembalikan dalam bentuk apa pun kepada pengguna. Ia juga mendorong Kominfo dan BPKN untuk menyusun regulasi yang mewajibkan sistem akumulasi (rollover) kuota agar konsumen mendapat manfaat penuh dari pembelian mereka.
Isu kuota hangus ini mendapat sorotan tajam di media sosial. Banyak warganet menilai kebijakan masa aktif yang singkat tidak berpihak pada konsumen. Tagar #KuotaHangus dan #63Triliun sempat trending di platform X (sebelumnya Twitter) dengan ribuan keluhan dari pelanggan yang merasa dirugikan oleh sistem ini.
Kominfo sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan regulasi baru terkait masa aktif kuota. Namun, dalam pernyataan resminya, Dirjen PPI Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap praktik kebijakan kuota hangus dan dampaknya terhadap konsumen. “Kita sedang menimbang pendekatan yang bisa mengedepankan hak konsumen tanpa membebani ekosistem bisnis operator,” ucapnya.
Dengan polemik ini, tekanan publik semakin besar agar regulasi yang lebih adil segera diterapkan. Telkomsel dan operator lain diharapkan bisa menyesuaikan kebijakan agar tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek transparansi dan perlindungan konsumen.





