APBD Kukar 2026 Terancam Kacau, Paripurna Gagal Digelar

Bupati Kutai Kartanegara, Aula Rahman Basri dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

Pesankata.com, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Kartanegara yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat malam dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2026 batal dilaksanakan.

Penundaan ini terjadi tanpa pemberitahuan resmi hingga lewat pukul 23.30 WITA, meski Bupati dan Wakil Bupati Kukar sudah hadir di lokasi untuk menyampaikan dokumen krusial tersebut.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyebut seluruh dokumen Nota Keuangan 2026 telah selesai dan diunggah ke sistem Monitoring Center for Prevention milik KPK.

Ia menegaskan eksekutif telah menjalankan kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan.

Menurutnya, persoalan kini ada di pihak legislatif yang belum memberikan kepastian jadwal paripurna.

Rencana pembangunan Kukar 2026 kini terancam tidak sejalan dengan kemampuan fiskal daerah akibat tidak adanya paripurna. Nota keuangan merupakan pedoman utama bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA tahun anggaran berikutnya. Ketika dokumen tidak disampaikan, arah pembangunan berpotensi melenceng dan berimbas pada masyarakat luas.

Wakil Bupati Rendi Solihin menyoroti penundaan paripurna sebagai kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kukar.

Ia mengingatkan bahwa jika nota keuangan tidak segera disampaikan, pemerintah daerah akan menggunakan asumsi anggaran tahun sebelumnya yang jumlahnya mencapai belasan triliun rupiah. Namun, jika realisasi keuangan tidak mendukung, rencana kegiatan bisa mandek.

Berdasarkan ketentuan MCP KPK, batas waktu penyampaian nota keuangan adalah 31 Oktober. Namun hingga hari itu berakhir, paripurna tidak kunjung digelar.

Padahal, proses ini merupakan salah satu indikator kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kukar telah menyatakan dokumen Nota Keuangan 2026 lengkap dan terverifikasi. Artinya, hanya tinggal menunggu penyampaian resmi di forum paripurna agar bisa diproses lebih lanjut oleh DPRD sebagai bagian dari regulasi penyusunan APBD.

Jika proses ini terus tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan internal pemerintah, tetapi juga berpotensi mempengaruhi investor, pelaku usaha, hingga masyarakat yang menggantungkan harapan pada pembangunan Kukar 2026.

Proyeksi anggaran sebesar Rp6,5 hingga Rp7 triliun tahun depan mestinya menjadi peluang untuk memaksimalkan pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan terjebak dalam ketidakjelasan teknis.

Situasi ini menyisakan pertanyaan besar tentang koordinasi antar lembaga. Dengan visi “Kukar Idaman Terbaik” yang diusung pemerintah daerah, publik kini menanti langkah tegas DPRD agar proses anggaran tidak berlarut dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan