Pesankata.com,Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kepastian bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masa kontrak kerja dipastikan berlaku selama lima tahun, bukan satu tahun seperti yang sempat dikhawatirkan oleh sejumlah tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh PPPK yang direkrut oleh Pemkab Kukar.
“Kontraknya lima tahun. Memang ada evaluasi setiap tahun, tapi itu untuk menilai kinerja, bukan berarti kontraknya hanya satu tahun,” jelasnya, Rabu (16/5/2025).
Ia menambahkan, evaluasi rutin merupakan hal biasa yang juga diterapkan kepada ASN lainnya, sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.
Terkait proses rekrutmen, Sunggono menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sebelumnya mengusulkan 8.776 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, seleksi dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 3.870 peserta dinyatakan lulus. Dari angka itu, sekitar 2.200 orang sudah mendapat persetujuan teknis untuk diangkat, sementara sisanya masih dalam proses di pemerintah pusat.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, para PPPK akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian Surat Keputusan (SK), dan dilanjutkan dengan pelantikan resmi.
Sebelum dilantik, mereka juga akan menandatangani kontrak kerja berdurasi lima tahun sebagai bentuk kepastian status kerja.
Menurut Sunggono, kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi para tenaga honorer, khususnya yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar memiliki komitmen besar dalam mengakomodasi tenaga honorer menjadi PPPK.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar tenaga yang memenuhi syarat bisa diangkat. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan kepastian ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



